Gugatan Pilkada Siak

Hari ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Siak, Pasangan Afni-Syamsurizal Dilantik atau PSU

Nasib Pilkada Siak ditentukan hari ini. Apakah pasangan Afni-Syamsurizal akan dilantik atau akan ada PSU. MK akan memastikannya

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
MK/Tribunnews
SIDANG PEMBUKTIAN - Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang pembuktian pada sengketa PIlkada Kabupaten Siak , Riau. hal ini karena perolehan suara sangat tipis 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Senin (24/2/2025) penentuan nasib pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait dengan sengketa Pilkada Siak yang sidangnya telah berjalan.

Hakim nantinya akan memastikan apakah semua pembuktian yang diajukan oleh pemohon yakni pasangan Alfedri - Husni bisa diterima atau tidaknya.

Baca juga: Ini Materi Gugatan Alfedri -Husni Terkait Putusan KPU Siak Menangkan Afni di Pilkada Siak

Tentu nantinya akan melahirkan putusan yang bisa saja menjadi pemungutan suara ulangan atau PSU.

Dan nasib Pilkada Siak ditentukan hari ini. Apakah akan ada kegiatan pembuatan suara lagi atau pasangan Afni-Syamsurizal akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak.

Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menjadwalkan pelaksanaan sidang sengketa Pilkada Siak, Senin (24/2/2025). 

Sidang ini dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan 9 hakim MK terkait gugatan petahana Alfedri-Husni terhadap putusan KPU Siak tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak 2024. 

Sesuai jadwal yang ditetapkan MK, jadwal sidang panel I ini akan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sidang ini bisa ditonton di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI. 

Sengketa Pilkada Siak 2024 ini terjadi karena permohonan Pemohon Paslon 03 Alfedri -Husni terhadap putusan KPU tentang hasil penghitungan perolehan suara.

KPU memutuskan pemenang Pilkada Siak 2024 Paslon 02, Afni -Syamsurizal dengan perolehan suara 82.319 suara.

Kemudian disusul Paslon 03, Alfedri -Husni dengan perolehan suara 82.095. Dan ketiga Paslon nomor urut 1 Irving Kahar-Sugianto dengan perolehan suara 37.988 suara. 

Baca juga: Sengketa Pilkada Siak Diputuskan MK Besok, Afni Z Perbesar Tawakkal dan Ingin Jumpa Alfedri

Selisih suara antara Paslon 02 dengan 03 hanya 224 suara. Petahana Alfedri -Husni tidak terima dengan hasil tersebut dan menggugat hasil tersebut ke MK. 

Tiga komisioner KPU Siak sudah berada di Jakarta, Minggu (23/2/2025). Ketiganya adalah Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Berlian Littaqwaa dan Dailin Fajri Sormin. 

“Ya kami besok menghadiri sidang putusan sengketa Pilkada Siak di MK,” kata Said Dharma Setiawan. 

Ia mengatakan, apapun putusan MK besok wajib dijalani. Pihaknya siap menerima apapun putusan MK tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved