Minggu, 10 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Citizen Journaslism

Ketika Penggali Kubur Menggali Kuburannya Sendiri

Terus bagaimana dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang belum terbayarkan dan akan dibayarkan  pada tahun 2025 ini atau istilahnya “Tunda Bayar” ?

Tayang:
Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Ir H Irving Kahar Arifin, ME. Mantan Birokrat Pemkab Siak ini mengkritisi masalah tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Siak tahun 2024. Kali ini ia kembali mengkritisi masalah yang sama melalui sebuah tulisan berjudul "Ketika Penggali Kubur Menggali Kuburannya Sendiri". 

Si Penggali Kubur langsung tergiur. Sambil membawa peralatannya, ia melesat ke kuburan dan mulai lah menggali lubang. Ia tak peduli badai, hujan deras dan angin kencang. 

Dalam hati itu bergumam. Dengan sekantong emas, ia akan kaya raya. Terbetik di dalam hatinya untuk membeli rumah dan kendaraan mewah dan segera pindah dari desa itu. 

Sambil berkhayal, si Penggali Kubur menuntaskan pekerjaannya. Lalu dari dalam lubang kubur yang selesai digali, ia berteriak ke si jubah hitam menanyakan keberadaan jasad yang hendak dimakamkan. 

Sayangnya, sosok berjubah hitam itu tak lagi terlihat. Seolah hilang di balik derasnya hujan. Si penggali Kubur pun berupaya naik ke atas, namun karena hujan terlalu deras dan tanah kuburan tersebut lunak, akhirnya tanah galian tertarik dan menimbun si Penggali Kubur.

Saat asyik membaca tadi cerita fiksi tadi, tiba-tiba notifikasi pesan masuk mampir di layar smartphone. Pesan itu datang dari seorang kawan. Isinya berupa tautan berita tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Pikiran saya beralih seketika. Sepertinya tautan berita itu lebih asyik untuk dibaca. Dan benar saja. Berita itu mengabarkan tentang Surat Edaran Mendagri yang berisi tindak lanjut kebijakan Efisiensi Belanja Negara. 

Kesimpulan dari Surat Edaran tersebut intinya mengatur tentang item-item anggaran yang harus dipangkas. Tito menegaskan Pemerintah Pusat akan mengawasi pelaksanaan efisiensi anggaran melalui sistem yang akan disiapkan.

Menurut Mendagri Pengelolaan APBD masih banyak yang tidak efisien, masih banyak anggaran yang sifatnya Perjalanan Dinas, dan kegiatan-kegiatan seremonial yang hanya untuk kepentingan Kepala Daerah, sehingga outputnya tidak terukur dengan jelas dan tidak fokus kepada pelayanan masyarakat.

Meskipun effisiensi anggaran dilakukan dengan pemangkasan anggaran atau istilahnya “Pembonsaian” bukan berarti program-program yang telah ditetapkan akan dihapus, tapi tetap  dilaksanakan serta harus mencapai target yang telah ditetapkan.  

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah telah menetapkan efisiensi anggaran dalam APBN pada Tahun 2025 adalah sebesar Rp 306,69 Triliun yang terdiri dari Pemotongan anggaran Kementerian/ Lembaga sebesar Rp 256,1 Triliun dan Rp 50,59 Triliun pada transfer kepada Pemerintah Daerah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Terkait anggaran Transfer Ke Daerah (TKD), Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No 29 Tahun 2025 yang menetapkan 6 (enam) Pos TKD yaitu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa. 

Terhadap 6 (enam) Pos inilah Mendagri akan melakukan pengawasanya seperti yang diamantkan dalam Inpres No 1 Tahun 2025. 

Tentunya dengan adanya pemangkasan anggaran berdasarkan KMK tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah lebih selektif dalam pengelolaan  anggaran, dan selalu memfokuskan anggaran pada program yang bermanfaat langsung kepada masyarakat.      

Lalu bagaimana dengan Kabupeten Siak ?

Apakah kabupaten Siak sudah siap dengan kondisi seperti dimaksud pada Inpres No 1 Tahun 2025 tersebut ? Terutama dengan kondisi anggaran TKD yang dipangkas menjadi 50,59Triliun?

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved