Citizen Journaslism
Ketika Penggali Kubur Menggali Kuburannya Sendiri
Terus bagaimana dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang belum terbayarkan dan akan dibayarkan pada tahun 2025 ini atau istilahnya “Tunda Bayar” ?
Dari enam Pos seperti dijelaskan diatas Pemerintah Kabupaten Siak hanya memperoleh untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.398.3 Miliar. lalu untuk dukungan penggajian P3K Daerah sebesar Rp 22.5 Miliar dan Dukungan Sapras Pemberadayaan Masyarakat Kelurahan sebesar Rp. 1.8 miliar.
Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang awalnya di alokasikan untuk infrastruktur jalan sebesar Rp.28 Miliar dan untuk infrastruktur irigasi sebesar Rp.16 Miliar semuanya menjadi hilang dan tidak dapat direalisasikan, sedangkan DAK Fisik yang tetap dapat direalisasikan anggarannya adalah untuk Air Minum dan Sanitasi sebesar lebih kurang Rp 9,8 Miliar dan DAK Fisik untuk Pelayanan Kesehatan sebesar Rp 9,72 Miliar.
Terus bagaimana dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang belum terbayarkan dan akan dibayarkan pada tahun 2025 ini atau istilahnya “Tunda Bayar” ?
Saya memang bukanlah orang yang memiliki disiplin ilmu bidang keuangan, tapi tentunya saya adalah birokrat yang berpengalaman dalam bidang jasa konstruksi yang sangat erat sekali dengan permasalahan keuangan.
Pengalaman bidang Jasa Konstruksi mengaharuskan saya harus dapat mengelola keuangan yang dalam hal ini tentunya keuangan yang terkait dengan kontraktual.
Ada pihak 1 sebagai owner atau pengguna jasa konstruksi dan ada pihak 2 sebagai pelaksana jasa konstruksi.
Tentunya dalam melakukan kontrak para pihak tersebut jelas sekali klausul kontrak yang mengikat kedua belah pihak, dan pihak 1 sebagai pengguna jasa konstruksi dapat melakukan kontrak kepada pihak ke 2 jika tersedia anggaran yang pasti.
Seandainya ketersedian anggaran tersebut terdapat perubahan dari awalnya, makanya dapat dilakukan perubahan kontrak menyesuaikan kondisi di lapangan dan keuangan daerah, dan ini dilakukan dengan perubahan kontrak atau Adendum Kontrak termasuk sumber penganggarannya, sehingga resiko dalam kontraktual tersebut dipikul bersama dengan jabatan yang setara, dan harus dibuatkan kesepakatannya dalam bentuk Adendum.
Bagaimana dengan kondisi saat ini?
Informasi yang didapat, saat itu sebelum kejelasan pembayaran di dapat, rekanan tetap diharuskan melaksanakan pekerjaan sampai akhir target pekerjaan, dengan iming - iming dana untuk pembayaran progres fisik sudah tersedia tinggal menunggu kucuran dana pusat saja.
Alhasil apa yang dikhawatirkan terjadi, pembayaran tidak dapat direalisasikan dan keluarlah istilah “Tunda Bayar” yang akan segera dibayarkan pada awal Tahun Anggaran 2025 tanpa ada kesepakatan dan perubahan Kontrak.
Apakah pekerjaan ini kontrak Multy Years?
Kalau kontrak Multy Years pelaksanaan fisiknya yang tidak berdasarkan tahun anggaran dan minimal 2 (dua) tahun anggaran, tapi kalau kegiatan tahun 2024 tersebut pembayarannya yang multy years tapi fisiknya single year. Pastinya, cara seperti ini adalah parody lucu dalam tatakelola pemerintah
Terus terkait dengan efisiensi anggaran secara Nasional tersebut bagaimana kabupaten Siak nya melangkah ke depan ? apakah Pemerintah Kabupaten Siak dapat berjalan dengan lancar.
Tentunya saya sangat yakin dapat berjalan dengan lancar jika program-program yang dilaksanakan dapat dilakukan dengan rasionalisasi.
Kata “Rasionalisasi” tersebut harus benar-benar dilakukan sesuai makna katanya, artinya program-program yang dilaksanakan harus sesuai dengan apa yang diamanahkan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yaitu benar-benar rasional untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Siak yaitu untuk Pelayanan masyarakat.
| Mahasiswi UIN Suska Riau Raih 3 Bronze Medal dan 1 Silver Medal di Ajang LETIN 7 dan FIM 2 2026 |
|
|---|
| Mahasiswa UIN Suska Riau Raih Silver Medal Nasional Diajang LETIN 7 2026 |
|
|---|
| Mahasiswa FKp UNRI Padukan Terapi SEFT dan Syair Melayu Redakan Kecemasan Terhadap Kanker Serviks |
|
|---|
| Sempena Hari Batik Nasional, Murid Raudhatul Athfal se-Indragiri Hulu Ikuti GERNASRATIK |
|
|---|
| Efektivitas Model Pembelajaran Problem Based Learning di SMKN 1 Lubuk Dalam Siak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ir-H-Irving-Kahar-Arifin-ME-mantan-birokrat-pemkab-siak.jpg)