PSU Pilkada Siak
Pilkada Siak Akhirnya PSU, Ini Amar Putusan Hakim MK
MK juga meminta KPU RI dan KPU Riau untuk melakukan supervisi untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pilkada Siak 2024 akhirnya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS.
Ketiga TPS adalah TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menjadi hakim ketua dalam sidang sengketa Pilkada Siak.
Dalam putusan yang dibacakannya, menolak eksepsi termohon KPU Kabupaten Siak dan Pihak Terkait Paslon nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal.
Sementara dalam pokok permohonan hakim mengabulkan permohonan Pemohon sebagian.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 sepanjang perolehan suara TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak," kata Hakim Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan PSU di TPS 3 kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak.
PSU itu dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam DPT daftar pemilih tambahan, daftar pemilih pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain dua TPS itu hakim juga memerintahkan KPU Siak melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada 27 November belum menggunakan hak pilihnya karena sedang berada di RSUD Tengku Rafian.
PSU di RSUD itu dengan terlebih dahulu membentuk TPS di lokasi khusus dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Baca juga: Respons Cabub Afni Z Soal PSU 3 TPS di Pilkada Siak: Mari Kita Kawal!
Baca juga: Putusan MK : PSU 3 TPS di Pilkada Siak 2024, KPU Riau Minta Masyarakat Tetap Tenang
Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah dalam putusan aquo untuk ditetapkan.
Sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
MK juga meminta KPU RI dan KPU Riau untuk melakukan supervisi untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak.
Kemudian juga kepada Bawaslu dan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan sesuai dengan wewenangnya.
(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Dua-Calon-Bupati-Siak-Alfedri-dan-Afni-Z-Pilkada-Siak-2024-akhirnya-PSU.jpg)