Putusan Sidang PHPU Siak

Afni-Syamsurizal Belum Jadi Pemenang Pilkada Siak, MK Anulir Ketetapan KPU Siak dengan PSU 3 TPS

MK resmi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 yang memenangkan Afni-Syamsurizal.

Editor: Ariestia
Foto/Kolase/Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PHPU SIAK - Dua calon bupati, Afni dan Alfedri yang menjalani sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.  

Mahkamah menolak eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan Pemohon.

Sebagai informasi, dalam perkara ini sebelumnya Pemohon mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang hanya 26 hingga 50 persen karena adanya kecurangan oleh Termohon. 

Satu di antaranya, terjadi di RSUD Tengku Rafian, di mana petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih untuk memilih.

Pemohon juga mengungkit soal 47 surat panggilan yang tidak sampai kepada para pemilih yang merupakan buruh di sebuah perusahaan.

Tak hanya rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya turut mendalilkan terkait 4.202 surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.

Karena itulah Pemohon melayangkan petitum, meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024. 

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.

Dua TPS Afni Menang Kini Harus PSU

Dua TPS dan satu lokasi khusus menjadi sorotan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Siak.

Dua TPS itu adalah TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Pada pemilihan yang berlangsung 27 November 2024 lalu, Paslon 02 Afni-Syamsurizal menang di dua TPS itu.

Sementara TPS khusus di RSUD Tengku Rafian belum ada saat Pilkada Siak 2024.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menjelaskan data bahwa hasil penghitungan perolehan suara di dua TPS tersebut.

Hasil penghitungan perolehan suara di TPS 3 Jayapura yaitu Paslon 01 Irving Kahar-Sugianto mendapatkan 70 suara. Paslon 02 Afni-Syamsurizal mendapatkan suara 139, serta Paslon 03 Alfedri-Husni mendapatkan suara 79.

Sedangkan hasil penghitungan perolehan suara TPS 3 Buantan Besar, Paslon 01 Irving Kahar Arifin 67 suara. Paslon 02 Afni Z-Syamsurizal 110 suara, dan Paslon 03 Alfedri-Husni Merza 68 suara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved