Putusan Sidang PHPU Siak

Siapa Menang di PSU Pilkada Siak, Afni atau Alfedri? Jumlah DPT 3 TPS Ini Jadi Penentu

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Ariestia
Foto/Kolase/Mahkamah Konstitusi RI
PSU - Dua calon Bupati Siak, Afni dan Alfedri, akan menghadapi PSU Pilkada Siak yang akan dilaksanakan dalam 30 hari setelah putusan MK, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024.

MK memerintahkan KPU Siak untuk menggelar PSU di tiga TPS.

Adapun tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU yakni TPS 3 Kampung Buantan Besar, TPS 3 Kampung Jayapura dan TPS khusus di RSUD Siak.

Seperti diketahui, perolehan suara Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal dan Paslon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza di rekap terakhir di KPU Siak memang beda tipis. 

Paslon Afni-Syamsurizal meraih 82.319 suara atau 40,67 persen dari jumlah pemilih.

Unggul 224 suara, atau 011 persen dari perolehan suara Alfesri-Husni Merza.

Dalam penghitungan, suara yang dikumpulkan Alfedri-Husni Merza 82.095 suara atau 40,56 persen dari jumlah pemilih.

Dalam proses pengumuman hasil Pilkada Siak 2024, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih.

Pihak Alfedri mengajukan gugatan atas kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal. 

Sedangkan di wilayah Provinsi Riau, ada tujuh sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.

Di antara tujuh sengketa tersebut, Pilkada Siak satu-satunya yang lanjut sidang pembuktian.

Enam sisanya telah diputuskan ditolak oleh MK.

Sehingga calon kepala daerah Siak tidak bisa ikut sama-sama dilantik dengan 12 kepala derah lainnya pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved