Putusan Sidang PHPU Siak
Siapa Menang di PSU Pilkada Siak, Afni atau Alfedri? Jumlah DPT 3 TPS Ini Jadi Penentu
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.
Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.
Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.
Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.
Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.(*)
( Tribunpekanbaru.com )
Pengamat Kepemiluan: Kejelasan Data Pemilih di PSU Siak dan Netralitas Penyelenggara Harus Prioritas |
![]() |
---|
Nestapa Ketua KPPS Tempat PSU Pilkada Siak, Dibully Netizen, Dikatakan Tidak Becus |
![]() |
---|
Kucing-kucingan dengan Marabahaya Saat Antar Undangan PSU Pilkada Siak, Ketua KPPS: Jadi Amal Ibadah |
![]() |
---|
Di Balik PSU TPS 3 Jayapura Bungaraya, Petugas Bertaruh Nyawa Saat Antarkan Undangan |
![]() |
---|
Menuju Pelaksanan PSU Pilkada Siak, Polres Siak Kembali Lakukan Cooling System |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.