Putusan Sidang PHPU Siak

Siapa Menang di PSU Pilkada Siak, Afni atau Alfedri? Jumlah DPT 3 TPS Ini Jadi Penentu

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Ariestia
Foto/Kolase/Mahkamah Konstitusi RI
PSU - Dua calon Bupati Siak, Afni dan Alfedri, akan menghadapi PSU Pilkada Siak yang akan dilaksanakan dalam 30 hari setelah putusan MK, Kamis (20/2/2025). 

Dengan keputusan PSU olah MK, ketetapan KPU Siak Desember 2024 lalu terkait pemenang Pilkada Siak dianulir MK.

Artinya, untuk saat ini kemenangan Afni-Syamsurizal dikatakan batal, atau belum ada pemenang Pilkada Siak, hingga PSU nanti selesai.

Mengingat selisih suara yang sangat sedikit, suara di tiga TPS yang melaksanakan PSU akan berpengaruh bagi penentuan pemenang.

Lantas berapa potensi suara masing-masing TPS berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Berdasarkan data pihak KPU Siak, adapun jumlah suara atau DPT yang akan diperebutkan pasangan Alfedri-Husni dan Afni-Syamsurizal sebagai berikut:

  • TPS 3 Jayapura sebanyak 494. Rinciannya pemilih laki-laki 248 dan perempuan 246.

Pada hari pencoblosan Pilkada 2024, yaitu Rabu (27/11/2024), partisipasi masyarakat yang memberikan hak pilihnya, hanya 293 orang. Dengan rincian laki-laki 142, perempuan 151.

Sementara 212 tidak berpartisipasi, yang termasuk juga cadangan 2,5 persen dari DPT di TPS.

  • TPS 3 Kampung Buantan Besar sebanyak 447. Rinciannya, laki-laki 230 dan perempuan 217.

Partisipasi masyarakat 251 pemilih yang terdiri dari laki-laki 120, perempuan 131.

Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 1 surat suara. 

Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan 207.

Data pemilih disabilitas sebanyak 6 orang yaitu laki-laki 2 dan perempuan 4.

  •  TPS RSUD Siak untuk jumlah suara yang akan dilakukan PSU sejauh ini masih akan direkap oleh KPU.

Sebab, pada Pilkada 2024 RSUD Siak bukan TPS khusus, hanya putusan MK untuk dibuatkan TPS khusus.

Alasan Dilaksanakan di Tiga TPS 

Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:

PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved