PSU Pilkada Siak
PSU Pilkada Siak : Adu Kuat Pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni, Rebutan Suara di 3 TPS
PSU Siak akan dilangsungkan di tiga TPS. Pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni. Rebutan suara di tiga TPS. Siapa yang unggul
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabupaten Siak, Provinsi Riau akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) sebagai perintah Mahkamah Konstitusi ( MK ) .
PSU akan dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Kabupaten Siak . Dua pasangan yang akan kembali bertarung di PSU Siak ini adalah pasangan calon Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni .
Ini tidak hanya sekedar pertarungan siapa yang terbaik, namun pada dasarnya adalah pertarungan siapa yang benar-benar menjadi pilihan warga .
Baca juga: Hitung-hitungan Perolehan Suara pada PSU Pilkada Siak 2025, Tiga Paslon Rebutan Pemilih di Tiga TPS
Nah , jika melihat bagaimana keduanya bertarung di Pilkada 2024 silam , jelas jika sejatinya sama-sama kuat . Lihat saja bagaimana perolehan suara keduanya yang hanya beda kurang lebih 200 suara saja .
Ini bisa dilihat dari rekep pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Siak.
Berikut ini Rekapnya
Pasangan Calon Nomor urut 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal mengumpulkan 82.319 suara.
Pasangan Calon Nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza mengumpulkan 82.095 suara.
Pasangan Calon Nomor urut 1 Irving Kahar Arifin dan Sugianto mengumpulkan 37.988 suara.
Suara sah mencapai 202.402
Suara Tidak Sah 4.202
Jumlah pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Siak yakni sebanyak 335.676 orang.
Terdiri atas 171.365 laki-laki dan 164.311 perempuan.
Pemilih pindahan untuk laki-laki 494, perempuan 300 sehingga jumlahnya 794 orang.
Jumlah pemilih tambahan terdiri atas 798 laki-laki, 782 perempuan dan jumlahnya 1.580 orang.
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, pemilih pindahan dan pemilih tambahan laki-laki 100.253, perempuan 106.351, jumlah 206.604
Jumlah surat suara sesuai DPT ditambah surat suara l cadangan sebanyak 344798 lembar.
Jumlah yang digunakan sebanyak 206.604 lembar, dikembalikan 59 lembar serta tidak digunakan atau sisa sebanyak 138135 lembar.
Pemilih Pasangan Nomor 01
Ada yang menarik dari pelaksanaan PSU di tiga TPS di Pilkada Kabupaten Siak . Karena pasangan nomor urut 01 yakni Irving Kahar Arifin dan Sugianto yang memperoleh 37.988 suara pada Pilkada sebelumnya, ternyata juga akan bersaing .
Ya , pasangan yang didukung PDI Perjuangan ini berharap akan memperoleh suara yang signifikan di 3 TPS yang jadi target PSU.
Seperti yang disampaikan oleh calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto yang meminta masyarakat kabupaten Siak tenang menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PSU Pilkada Siak.
Ia juga meminta pendukung 01 atau Irving kahar Arifin-Sugianto (ISO) untuk solid.
“Sampai hari ini kami masih kontestan, sebagai petarung sejati, tentunya saya meminta kepada para pendukung solid memenangkan ISO di tiga TPS yang melakukan PSU,” ujar Sugianto, Kamis (27/2/2025).
Ia menegaskan, ISO masih tertera di dalam surat suara. Iso diusung dua partai politik, yaitu PKB dan PDI Perjuangan semestinya tetap dengan dukungan tersebut.
“Saya menargetkan menang di dua TPS yaitu TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar dan TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak. Pendukung ISO saya minta tegak lurus dengan perjuangan ini,” katanya.
Hitung-hitungan Perolehan Suara Afni dan Alfedri pada PSU Pilkada Siak
Menjadi menarik ketika pasangan nomor urut 01 justru menargetkan menang di tiga TPS yang akan dilakukan PSU tersebut .
Jika itu terjadi , maka bisa saja persaingan Afni dan Alfedri akan makin ketat . Jika menilik jumlah suara yang didapatkan pada Pleno KPU Siak , tentu saja pasangan Afni-Syamsurizal punya kans lebih besar.
Pasalnya, suara pemilih akan dipecah tiga kali jika pasangan nomor urut 1 kukuh untuk berusaha bisa mendapatkan suara yang signifikan di tiga TPS uang akan PSU.
Itu juga akan tergantung bagaimana pasangan nomor urut 01 untuk melakukan manuver melalaui komunikasi terkait dnegan dukungan yang diberikan .
Dengan demikian , keberadaan pasangan nomor urut 01 Irving-Sugianto akan menjadikan persaingan perolehan suara akan semakin ketat .
Alasan PSU di 3 TPS
Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:
PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian
Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.
Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).
Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.
“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Menurut Mahkamah, hak konstitusional warga negara menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU dengan pembentukan TPS di Lokasi Khusus, meskipun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
"Mengingat urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk membuat pengecualian dan membentuk TPS di 'Lokasi Khusus'," kata Hakim Guntur.
Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.
PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya
Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).
Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.
PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.
Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.
“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.
PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.
Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.
Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.
Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.
Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.
Ini akan jadi persaingan yang menarik. Mengingat pasangan yang akan mendapatkan suara pada PSU Pilkada Siak nantinya akan diikuti oleh tiga kandidat.
Bisa saja akan ada kejutan atau sebaliknya pasangan Afni-Syamsurizal akan terus melanggeng sampai pada pelantikan nanti
Jumlah DPT yang Diperebutkan
Berdasarkan data pihak KPU Siak, adapun jumlah suara atau DPT yang akan diperebutkan pasangan Alfedri-Husni dan Afni-Syamsurizal sebagai berikut.
TPS 3 Jayapura sebanyak 494, sedangkan untuk TPS 3 Kampung Buantan Besar sebanyak 447.
Sementara itu, untuk TPS RSUD Siak untuk jumlah suara yang akan dilakukan PSu sejauh ini masih akan direkap oleh KPU
"DPT di RSUD sedang menunggu arahan, karena RSUD kemarin bukan TPS khusus, hanya putusan MK untuk dibuatkan TPS khusus,” kata ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/2/2025).(*)
(Tribunpekanbaru.com)
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.