PSU Pilkada Siak
Aktivitas Paslon Pilkada Siak di Wilayah PSU, Ketua Bawaslu Siak: Jangan Disertai Kampanye
Bawaslu mengimbau kepada Paslon untuk mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bawaslu Siak berkirim surat imbauan kepada Paslon bupati dan wakil bupati Siak, bupati Siak, camat Siak dan camat Bungaraya, penghulu kampung Buantan Besar dan penghulu kampung Jayapura.
Imbauan tersebut terkait larangan Pasangan calon berkampanye di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kalau dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah bagi Alfedri atau ketua Muslimat NU bagi Afni, ya monggo, tapi mohon jangan disertai dengan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Triyan Putra, Senin (3/3/2025).
Ia menyampaikan, imbauan yang dimaksud intinya mengimbau kepada Paslon untuk mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU.
Sedangkan kepada Bupati, camat dan penghulu kampung perlu dicegah penyalahgunaan wewenang.
“Ya, kita mencegah penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ujarnya.
Baca juga: Video: Heboh Bupati Alfedri Mendadak Salat Tarawih di Masjid Dekat Lokasi PSU Pilkada Siak
Baca juga: Nestapa Ketua KPPS Tempat PSU Pilkada Siak, Dibully Netizen, Dikatakan Tidak Becus
Zulfadli mengakui, kalau mencegah secara langsung sulit untuk dilakukan. Sebab Paslon bisa saja melakukan aktifitas disana tapi tidak dalam kapasitasnya sebagai Paslon.
“Tapi kita sudah melarang mereka melakukan kampanye di sana, kalau nanti ada tindakan yang mengarah pada kampanye misalnya ada ajakan, memberi selebaran untuk memilih, atau kegiatan lain yang berbentuk kampanye, silahkan disampaikan ke Bawaslu nanti biar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia beralasan, secara dejure, selain sebagai Paslon, Alfedri dan Afni memegang jabatan sebagai bupati dan sebagai ketua Muslimat NU.
Sebelumnya Mantan Anggota KPU Siak Agus Haryanto telah mengkritisi KPU dan Bawaslu.
Ia mendesak kedua lembaga penyelenggara itu harus mempunyai inisiatif manakala terdapat kekosongan aturan seperti dalam PSU.
“Kampanye, memang dalam PKPU 17 tahun 2024 pasal 64 dinyatakan dalam pelaksanaan PSU pasca-putusan MK tidak dilakukan kampanye,” katanya.
Sementara PSU itu lebih panas karena penentuan. Apapun akan dilakukan secara maksimal oleh masing-masing Paslon.
“Sebaiknya momen ini harus ditangkap oleh penyelenggara Pemilu dan mesti diambil kebijakan tertentu agar proses sebelumnya yang sudah berjalan bagus tidak ternodai dengan hal-hal yang dianggap kecurangan oleh pasangan calon yang lain,” ujarnya.
Ia mengingatkan KPU dan Bawaslu Siak bahwa sebagai wasit harus ingat azas Pemilu, salah satunya adalah adil.
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.