Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Aktivitas Paslon Pilkada Siak di Wilayah PSU, Ketua Bawaslu Siak: Jangan Disertai Kampanye

Bawaslu mengimbau kepada Paslon untuk mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha didampingi komisioner M Andi S dan Ihsan Parulian Harahap memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan perkembangan pengawasan pada tahap kampanye Paslon bupati dan wakil bupati Siak, Senin (14/10/2024) di kantor Bawaslu Siak. 

“Maka  wujudkan itu. Apakah pasal 64 PKPU 17 tahun 2024 tidak bisa dijadikan dasar membuat imbauan kepada para calon untuk tidak melakukan kegiatan tertentu di lokasi PSU ? Yakin tak akan muncul pelanggaran di situ ? Apalagi tak ada penyelenggara Pemilu ditingkat kecamatan dan desa,” katanya.

Menurut Agus Haryanto, jika ingin PSU berjalan adil, Alfedri dan Husni sebagai petahana mestinya cuti. Kalau tidak, lumrah jika dicurigai menggunakan pengaruhnya di masa menjelang PSU. 

“Fungsi pencegahan mainkan jangan nunggu laporan baru bergerak. Anggaplah sekarang ini masa tenang apalagi bulan Ramadan. Dibilang kampanye bukan, dibilang bukan ya kampanye, entahlah,” ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved