Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Situasi Panas Jelang PSU Pilkada Siak 22 Maret 2025, Bawaslu: Alfedri dan Afni Dilarang Kampanye

"Kalau dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah bagi Alfedri atau Ketua Muslimat NU bagi Afni, ya monggo, tapi mohon jangan disertai dengan kampanye."

Editor: Ariestia
Foto/Kolase/Mahkamah Konstitusi RI/Tribunpekanbaru.com
LARANGAN KAMPANYE - Dua calon Bupati Siak, Afni (kiri) dan Alfedri (tengah), akan menghadapi PSU Pilkada Siak dijadwalkan 22 Maret 2025. Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Triyan Putra (kanan), pada Senin (3/3/2025) menegaskan larangan kampanye. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dua calon kepala daerah, Afni dan Alfedri dilarang kampanye menjelang PSU Pilkada Siak, Riau, yang akan diselenggarakan pada Sabtu 22 Maret.

KPU RI pada Senin (3/3/2025), mengumpulkan seluruh daerah yang akan menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Senin dan memberikan arahan.

"Itu baru arahan dari KPU untuk perencanaannya (PSU) tapi surat dinas nya masih di draf," ujar Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.

Sementara untuk persiapan personil dan logistik pelaksanaan PSU Pilkada, menurut Rusidi Rusdan akan dibahas secara teknis untuk rapat tindaklanjut berikutnya.

"Karena KPU Siak juga hadir yang akan melaksanakan secara teknis pelaksanaan PSU," ujar Rusidi Rusdan.

Sebagaimana diketahui PSU untuk Pilkada Siak digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hakim MK memutuskan tiga TPS di Kabupaten Siak untuk melaksanakan PSU setelah menerima gugatan Pilkada dari pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian.

Situasi Panas, Bawaslu Siak Tegaskan Larangan Kampanye

Situasi menjelang PSU di tiga TPS yang akan melaksanakan PSU di Siak memanas.

Terpantau aktivitas Paslon, terutama di dua wilayah, yakni di Kampung Jayapura dan Kampung Buantan Besar.

Alfedri datang ke Masjid Almuhajirin Kampung Jayapura, sedangkan Husni Merza di Masjid Jami Arraafiu, Kampung Buantan Besar. 

Keduanya datang ke masjid itu pada malam kedua Ramadan, Sabtu (1/3/2025).

Kegiatannya bukan kegiatan pemerintahan melainkan agenda pribadi untuk memilih salat tarawih di sana. 

Turunnya Alfedri-Husni Merza sepertinya menimbulkan kekecewaan bagi Afni dan para pendukungnya.

Baca juga: Respons Afni Soal Alfedri-Husni Kompak Tarawih di Lokasi PSU Pilkada Siak: Rapatkan Barisan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved