Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Situasi Panas Jelang PSU Pilkada Siak 22 Maret 2025, Bawaslu: Alfedri dan Afni Dilarang Kampanye

"Kalau dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah bagi Alfedri atau Ketua Muslimat NU bagi Afni, ya monggo, tapi mohon jangan disertai dengan kampanye."

Editor: Ariestia
Foto/Kolase/Mahkamah Konstitusi RI/Tribunpekanbaru.com
LARANGAN KAMPANYE - Dua calon Bupati Siak, Afni (kiri) dan Alfedri (tengah), akan menghadapi PSU Pilkada Siak dijadwalkan 22 Maret 2025. Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Triyan Putra (kanan), pada Senin (3/3/2025) menegaskan larangan kampanye. 

Dikatakan Afni, bila tidak ada aturan yang membatasi calon untuk turun, maka ia juga bisa turun demi menjaga kemenangan rakyat.

"Padahal aturannya ada. Kadang politik sebercanda itu ya. Baiklah kalau begitu, Bismillah. Saya memanggil kembali seluruh relawan dan simpatisan, untuk kita berjuang bersama lagi. Rapatkan barisan, Jemput kembali suara rakyat," kata Afni.

Belum habis kehebohan soal aktivitas Paslon yang dianggap melanggar ketentuan menjelang PSU, muncul lagi gonjang-ganjing adanya politik uang.

Sebab, beredar informasi adanya transaksional di wilayah itu.

Salah satu tim Paslon diduga melakukan praktik money politics dengan membagikan uang melalui aplikasi dompet digital.

Salah serorang ketua RT di wilayah itu menceritakan, pembagian uang sudah berjalan sejak seminggu belakangan.

Pembagian uang tersebut dengan cara transfer lewat aplikasi dompet digital Dana. 

Bahkan warga juga banyak mengatakan jika mereka menunggu calon lain memberikan uang lebih besar lagi. 

Menindaklanjuti situasi ini, pengawasan terhadap lokasi tiga TPS yang akan melaksanakan PSU di Siak ditingkatkan.

Bawaslu Siak sudah berkirim surat imbauan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Bupati Siak, Camat Siak dan Camat Bungaraya, penghulu Kampung Buantan Besar dan penghulu Kampung Jayapura.

Imbauan tersebut terkait larangan Paslon berkampanye di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

“Kalau dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah bagi Alfedri atau ketua Muslimat NU bagi Afni, ya monggo, tapi mohon jangan disertai dengan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Triyan Putra, Senin (3/3/2025). 

Ia menyampaikan, imbauan yang dimaksud intinya mengimbau kepada Paslon untuk mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU.

Sedangkan kepada bupati, camat dan penghulu kampung  perlu dicegah penyalahgunaan wewenang. 

“Ya, kita mencegah penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ujarnya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved