Berita Nasional
Maxim Dipastikan Beri THR kepada Driver: Uang Tunai atau Berbentuk Barang?
Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Para pengemudi ojek daring (ojol) yang bermitra dengan Maxim dapat bernapas lega, karena dipastikan akan menerima Bantuan Hari Raya (BHR) menjelang Lebaran tahun 2025.
Kepastian ini diumumkan oleh Widhi Wicaksono, perwakilan dari Goverment Relations & Public Affairs Maxim, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para penyedia aplikasi layanan transportasi daring di Jakarta pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
Widhi Wicaksono menjelaskan bahwa proses pencairan BHR akan dimulai sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri tahun 2025.
Pihak Maxim sedang mengkaji mitra pengemudi siapa saja yang berhak menerima bantuan hari raya, dan tentunya semua berbasis kinerja.
Sebelumnya, Maxim indonesia memberikan bantuan hari raya berupa barang kepada mitra pengemudi.
Maxim mengupayakan bantuan hari raya akan diberikan sebelum Lebaran 2025.
Baca juga: Gelombang PHK Tak Terbendung: Usai PT Sritex, Kini Dua Pabrik Lagi Tutup
Baca juga: KISAH Ibu Non Muslim di Buton Berangkatkan Putranya yang Masih SD Pergi Umrah
"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya.
Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya.
Termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.
"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji.
Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang.
Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Kemenaker Segera Terbitkan Aturan THR Ojol
Sebagai informasi, aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online (ojol) akan segera terbit.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online (ojol) akan terbit pada pekan pertama Maret 2025.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.
"Sudah finalisasi. Insya Allah minggu ini terbit," ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV, Selasa (3/3/2025).
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
DIBUKA Pendaftaran PPG Tahap 2 2025 sebanyak 155.652 Orang, Ini Kriteria dan Jadwal Tahap 3 |
![]() |
---|
NASIB 211 Anggota DPR RI yang Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, KPU Disebut Biang Keroknya |
![]() |
---|
RINCIAN Lengkap Gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang Dinaikkan Pemerintah tahun 2025 |
![]() |
---|
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.