Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Terungkap, Seorang Pria Dititipkan Rp 16 Juta untuk Dibagi ke 32 Orang di Wilayah PSU Pilkada Siak

Terungkap seorang pria di Jayapura mengaku mendapat titipan Rp 16 juta untuk dibagikan kepada 32 orang terkait PSU Pilkada Siak

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
PSU PILKADA SIAK - Lokasi TPS 3 Jayapura kecamatan Bungaraya, sebagai tempat PSU Pilkada Siak, Kamis (6/3/2025). 

“Sisanya Rp 5,5 juta saya kembalikan ke teman saya. Katanya tidak apa-apa pas saya mundur diri, karena ini sudah tidak benar takut saya terjebak,” ujarnya. 

Pria ini mengaku tidak mengerti politik. Ia hanya dimintai tolong untuk menyalurkan uang saja kepada warga.

Sehari-hari ia bekerja sebagai petani di sawah. 

“Saya ikut awalnya karena saya anggap tidak akan ada masalah, setelah diingatkan kawan saya yang lain saya jadi takut, karena saya tidak biasa bohong,” katanya.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha telah mengirimkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat dan penghulu kampung terkait untuk tidak kampanye dan melakukan politik uang. 

“Imbauan kita intinya mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU,  bupati, camat dan penghulu jangan melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dan jangan melakukan politik uang,” katanya.

Terkait money politi bisa dipidana penjara dan denda.

Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU. 

Pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved