Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Jumlah Pemilih Tak Bisa Ditambah, KPU Siak Validasi DPT di Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian Siak

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan jumlah pemilih yang akan divalidasi berdasarkan dalil gugatan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
PSU PILKADA SIAK - Berikut ini daftar lengkap DPT di tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU Pilkada Kabupaten Siak 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pihak RSUD Tengku Rafian Siak mengajukan data tambahan pemilih ke KPU Siak dari 125 menjadi 177 orang.

Data itu terdiri dari data pasien dewasa, pendamping pasien dan tenaga medis. 

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan jumlah pemilih yang akan divalidasi berdasarkan dalil gugatan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jumlahnya 125 pemilih, terdiri dari pasien, pendamping pasien dan tenaga medis.  

“Data ini yang saat ini sedang divalidasi, menentukan siapa yang sudah memilih, KTP kabupaten Siak dan yang belum memilih,” ujar Said Dharma Setiawan, Jumat (7/3/2025). 

Dalam putusan MK perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan membuat TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian Siak dan melaksanakan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di rumah sakit. 

Ada 125 orang terdiri dari pasien, pendamping pasien serta petugas dan tenaga medis yang didalilkan belum menyalurkan hak pilihnya saat hari pencoblosan. 

Berdasarkan putusan itu, KPU Siak telah melakukan validasi data dengan pihak RSUD Siak untuk menetapkan pemilih khusus untuk PSU di sana. 

Baca juga: Heboh Politik Uang Jelang PSU Pilkada Siak, Bawaslu Riau Tegaskan Soal Sanksi Pidana

Baca juga: RSUD Tengku Rafian Tambah Data Pemilih, KPU Siak Bilang Sesuai Dalil Pemohon di MK, Mana yang Benar?

Said Dharma Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima data nama berdasarkan absensi kehadiran di RSUD Siak pada 27 November 2024 disebut belum menyalurkan hak pilihnya. 

“Beberapa hari lalu kita sudah koordinasi dengan RSUD Siak dan menerima data nama yang akan memilih nanti," ujarnya. 

Menanggapi simpang siur adanya penambahan di luar jumlah 125 orang tersebut, ia menegaskan pihaknya tetap mengacu pada putusan MK. Jumlah itu bisa saja berkurang setelah validasi tetapi tidak bisa bertambah. 

"Itu bisa berkurang karena dicocokkan lagi apakah pemilih itu sudah mencoblos di TPS tempat dia tinggal atau belum, kalau sudah tak bisa memilih lagi, kemudian manatau ada pemilih yang sudah meninggal itu harus divalidkan. Yang jelas jumlahnya tak bisa bertambah," tegasnya. 

Sesuai hasil koordinasi dengan KPU RI, jadwal PSU Siak akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, digelar serentak di tiga TPS yang diperintahkan untuk PSU yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak, Kecamatan Siak. 

 "Sekarang ini tahapannya sedang koordinasi dengan pemerintah kabupaten termasuk minta pendampingan ke Polres dan TNI untuk pengamanan saat PSU nanti," tambahnya. 

Said Dharma juga menyebut soal petunjuk teknis (Juknis) sudah turun berupa surat dinas dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Siak, namun pihaknya masih mempelajari dan menunggu waktu untuk mempublis ke masyarakat.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved