Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

RSUD Tengku Rafian Tambah Data Pemilih, KPU Siak Bilang Sesuai Dalil Pemohon di MK, Mana yang Benar?

Aturan teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian (TR) Siak belum jelas.

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
RSUD TENGKU RAFIAN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak akan dilakukan di TPS Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian (TR) Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Aturan teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian (TR) Siak belum jelas. KPU Siak mengatakan masih menunggu petunjuk dari KPU RI. 

Terkait data pemilih yang diajukan pihak RSUD TR Siak juga bertambah dari data yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Data pemilih yang diajukan saat ini sebanyak 177 orang, terdiri dari pasien, pendamping pasien, tenaga medis dan pegawai rumah sakit. Sementara dalam dalil gugatan pemohon ke MK, jumlah data pemilih hanya 125 orang. 

Tribunpekanbaru.com menelusuri data yang diajukan RSUD TR ke KPU untuk PSU, Kamis (6/3/2025). Pihak RSUD TR memberikan data 177 orang sementara Komisioner KPU Siak, Moh Royani mengaku sesuai dengan dalil pemohon di MK, yaitu 125 orang. 

Kepala Bidang Tata Usaha RSUD TR Adi Eka Putra mengatakan pihaknya mengajukan tambahan data ke KPU. Total yang diajukan sebanyak 177 orang. 

“Data ini sudah kami ajukan ke KPU, tentu KPU sudah mengetahui,” ujar Adi. 

Ia merincikan, petugas RSUD TR untuk PSU yang belum mencoblos 26 orang. Rinciannya dari  jumlah awal petugas 48, sebanyak 15 orang di antaranya belum mencoblos. Dari data awal ada 11 penambahan yaitu petugas yang belum mencoblos.  

Sedangkan untuk data pasien dan pendamping pasien sebanyak 151. Rinciannya  77 berdasarkan  data awal, dan 74 merupakan penambahan. 

Berdasarkan pemilih keseluruhan melalui data awal dan data tambahan yaitu 26 orang ditambah 151 sama dengan 177 orang. 

Sementara itu, Komisioner KPU Siak Moh Royani menegaskan untuk sementara ini pihaknya akan memvalidasi data sesuai dalil pemohon ke MK, yaitu 125 orang. Sementara penambahan data tidak diproses sampai turun Juknis dari KPU RI. 

“Sesuai 125 pemiluh, selain itu kita menunggu Juknis dari KPU RI,” katanya.

Sebanyak 125 pemilih yang disengketakan ke MK adalah 48 tim medis dan 77 pasien dan pendamping. 

Ia menjelaskann, 125 itu terjadi dari pasien, pendamping pasien dan tenaga medis. Validasi yang dilakukan untuk memastikan masing-masing nama belum atau sudah memilih. 

“Jika sudah memilih maka nama yang bersangkutan akan dikeluarkan, nah inilah gunanya dilakukan validasi,” katanya. 

Menurut Royani, tidak tertutup kemungkinan dari nama-nama yang diajukan pihak RSUD Tengku Rafian Siak telah melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 di TPS asal masing-masing. Kemudian juga mengecek kembali KTP masing-masing nama untuk memastikan hak pemilih untuk memilih di kabupaten tempatnya berdomisili sesuai KTP. 

“Penambahan data dari RSUD ini belum bisa kita tanggapi sampai Juknis KPU RI turun,” katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved