Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Bawaslu Lantik Kembali Paswascam untuk PSU Pilkada Siak

Bawaslu Siak melantik kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
PELANTIKAN - Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha melantik Panwascam Bungaraya dan Siak untuk PSU Pilkada Siak, Rabu (12/3/2025) di aula Bawaslu Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bawaslu Siak melantik kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. 

Pelantikan dilaksanakan Rabu (12/3/2025) sore di aula kantor Bawaslu Siak. 

Panwascam yang dilantik adalah Panwascam Siak dan Bungaraya. Merujuk lokasi PSU yang berada di dua kecamatan ini.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha TP. 

Dari dua Panwascam terdiri dari 6 orang. Panwascam Siak yang dilantik adalah Nanang Purwanto, Rajifad dan Robi Saputra.

Sementara Panwascam Bungaraya adalah Ahmad Sayudi, Muhammad Fitro Al Fajri dan Ike Putriani.

Ke enam orang yang dilantik merupakan Panwascam yang bertugas pada Pilkada 27 November 2024.

Tidak seorang pun yang bergeser untuk PSU. Pelantikan berlangsung khidmat.  

“Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu kabupaten Siak untuk mengaktifkan kembali Panwascam Bungaraya dan Siak untuk membantu tugas pengawasan di tiga TPS yang akan menjadi lokasi PSU dan TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak,” kata Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha. 

Ia mengatakan, pelantikan dilakukan secara  berjenjang. Panwascam yang sudah dilantik akan mengevaluasi dan melantik PKD. PKD akan melantik PTPS di  kampung Jayapura dan Buantan Besar.

“Kami berharap keberadaan mereka mampu meminimalisasi potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di TPS tersebut,” ujarnya. 

Panwascam juga diminta untuk membantu mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berdomisili di seputaran TPS.

Bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran Pilkada bisa melapor ke pengawas terdekat.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved