Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Dugaan Money Politik Jelang PSU Pilkada Siak Terus Ditelusuri, Bawaslu Periksa AU Selama 2,5 Jam

Bawaslu Siak juga mengatakan pihaknya independen dan profesional dalam menelusuri permasalahan dugaan politik uang di Pilkada Siak

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
BAWASLU - Kantor Bawaslu Siak yang berada di kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Bawaslu Siak melakukan monitoring persiapan pengawasan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. Selain itu, Bawaslu Riau juga memastikan ketersediaan surat suara di gudang logistik KPU Siak, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK Bawaslu Siak tampaknya serius menangani kasus dugaan money politic di TPS 3 Jayapura, kecamatan Bungaraya. Dua alat bukti berupa uang dan rekaman yang sudah ditangannya terus ditelusuri. 

AU, warga kecamatan Bungaraya yang menyerahkan alat bukti itu kembali dipanggil ke kantor Bawaslu Siak, Kamis (13/3/2025).

Ia diperiksa selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini dilakukan Bawaslu yang didampingi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Komisioner Bawaslu Siak Ahmad Dardiri mengatakan, sebagai pemberi informasi sekaligus orang yang menyerahkan alat bukti dimintai keterangannya.

Di antaranya terkait asal muasal alat bukti berupa uang dan kebenaran rekaman suara. 

“Kami memintai keterangannya selama 2,5 jam di kantor Bawaslu, berdasarkan keterangan yang diberikannya ini kami terus menindaklanjutinya untuk memanggil pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Proses penelusuran ini sudah berjalan selama dua hari. Waktu penelusuran maksimal tujuh hari. Bawaslu juga mengatakan pihaknya independen dan profesional dalam menelusuri permasalahan ini. 

“Kami bekerja sesuai prosedur dan tentunya profesional, tanpa bisa diintimidasi oleh kekuatan manapun,” ujarnya. 

Dardiri menyebut, selama 4 hari menangani kasus ini masih lancar tanpa intimidasi. Ia mengingat agar masyarakat mempercayakan prosesnya kepada Bawaslu.

 

Baca juga: Soal Isu Dua Periode Alfedri Muncul Lagi Jelang PSU Pilkada Siak, PAN Riau Angkat Suara

Baca juga: KPU Riau Sebut Analisis DPT Untuk PSU Pilkada Siak di RSUD Tengku Rafian Belum Selesai

Sebelumnya AU mengantarkan uang sebanyak Rp 32 juta dan bukti rekaman suara lewat flashdisk ke Bawaslu, Senin (10/3/2025). Usai menyerahkan alat bukti itu, ia mengatakan tidak enak tidur selala memegang uang itu.

“Saya sudah telepon Pak Juprizal untuk mengembalikan uang ini, dia berjanji datang hari Minggu (9/3/2025) tapi tidak ada datang, akirnya dengan kesadaran saya serahkan ke Bawaslu, terserah Bawaslu mau menindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

AU mengaku menerima uang itu dari Juprizal, Direktur anak BUMD, PT Samudra Siak. Ia diperintahkan Juprizal untuk membagikan kepada masyarakat yang terdaftar di DPT TPS 3 Jayapura sebesar Rp 500 ribu per orang. 

“Setelah saya pikir-pikir, ini terlalu salah, ini money politic dan pelanggaran Pemilu, barulah saya sadar untuk mengembalikan uang, karena Juprizal tak datang maka saya antarkan saja ke Bawaslu,” katanya. 

Ia juga mengaku uang itu sebagai upaya mempengaruhi masyarakat dalam memilih Paslon tertentu pada pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025. 

Meski sudah ada dua alat bukti sampai di Bawaslu Siak, Juprizal tetap bersikukuh tidak mengakuinya. Bahkan ia mengaku informasi itu adalah fitnah baginya.

“Ini fitnah, tidak mungkin saya melakukan politik uang. Untuk diketahui di Japapura juga banyak saudara-saudara saya,” katanya. 

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved