Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

TEGA , Oknum Polisi di Situbondo Diduga Paksa Istri Aborsi, Alasannya Tak Sanggup Membiayai

APP mengatakan jika suaminya diduga membiayai selingkuhannya . Namun, ia malah mentyusuh APP untuk mengugurkan kandungannya

Editor: Budi Rahmat
pexel /Net
PAKSA ABORSI - foto ilustrasi , Seorang wanita di Situbondo mengaku dipaksa melakukan aborsi oleh suaminya yang seorang polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tega. Seorang oknum polisi di Situbondo diduga telah memaksa istrinya melakukan aborsi .

Alasannya ia tidak sanggup membiayai anak yang akan lahir tersebut . Namun istrinya curiga jika uang suaminya itu digunakan untuk membiayai selingkuhannya .

Sang istri kemudian melaporkan suaminya ke polisi . Tidak hanya persoalan aborsi dan selingkuh, korban yang berinisial APP (23 ) mengaku juga telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) .

Baca juga: CEK FAKTA : PSSI akan Melakukan Naturaliasai 2 Pemain dari Liga Inggris, Infonya Disebar di Medsos

Berikut ini pengakuan korban 

APP melaporkan suaminya yang merupakan anggota Polres Situbondo berinisial DED (26) lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tak cuma itu, DED juga diduga berselingkuh dan memaksa APP melakukan aborsi.

Dikutip dari Tribun Jatim, DED disebut menyuruh APP mengaborsi anak kedua yang dikandungnya menggunakan obat dengan dalih tidak bisa membiayai.

Namun, APP mencurigai suaminya itu berbohong dan menduga DED justru membiayai selingkuhannya tersebut.

"Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya pada Selasa (18/3/2025).

Perempuan yang merupakan warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu mengungkapkan berbagai kekerasan yang dialaminya sejak awal menikah dengan DED pada tahun 2024.

Dia mengaku dianiaya oleh DED dengan cara memukul tangan, kaki, dan punggungnya.

Sementara terkait pemaksaan untuk melakukan aborsi, APP dipaksa DED untuk meminum kapsul penggugur kandungan.

Padahal, APP menegaskan tidak mau untuk melakukannya.

Ia menyebut saat proses pemaksaan untuk pengguguran tersebut, anak yang dikandungnya sudah berwujud manusia.

"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum."

"Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.

Adapun pemaksaan aborsi tersebut diduga terjadi pada Maret 2024 lalu.

Baca juga: Hasil Pertandingan 2024, Australia Bantai Timnas Indonesia 4-0, Kini Skuad Garuda Siap Balas Dendam

Di sisi lain, meski melakukan pemaksaan aborsi, DED disebut tidak turut mendampingi APP saat dirawat di rumah sakit.

"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.

Kini, APP pun melaporkan DED ke Propam Polres Situbondo dengan nomor surat STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.

Terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

Kini, Rezi menyebut pihaknya masih memproses laporan tersebut dan meminta awak medai bersabar terkait hasil penyelidikan.

"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini tentu saja kembali menyita perhatian publik .

Mengingat pelakunya adalah anggota polisi yang noatabene merupakan penegak hukum. (*)

( Tribunpekanbaru.com ) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved