Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Kasus Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Siak Naik Menjadi Temuan, Bawaslu Bakal Panggil Juprizal

Bawaslu Siak menaikkan status dugaan politik uang dengan alat bukti uang dan rekaman suara dari penelusuran menjadi temuan.

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
DUGAAN POLITIK UANG - Bawaslu Siak menaikkan status dugaan politik uang dengan alat bukti uang dan rekaman suara dari penelusuran menjadi temuan. Foto Komisioner Bawaslu Siak Ahmad Dardiri dalam sidang sengketa Pilkada Siak di MK, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bawaslu Siak menaikkan status dugaan politik uang dengan alat bukti uang dan rekaman suara dari penelusuran menjadi temuan.

Sejumlah nama termasuk Juprizal bakal dipanggil dalam waktu dekat. 

Keputusan menaikkan status ke temuan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu Siak, Rabu (19/3/2025).

Kasus ini masuk ke penanganan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan. 

“Kami mempunyai waktu 3 plus 2 hari dalam menangani kasus ini. Apabila belum selesai dalam 3 hari ke depan bisa ditambah 2 hari lagi,” ujar Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri. 

Gakkumdu bakal memanggil kembali AU, pihak yang menyerahkan alat bukti ke Bawaslu pada 10 Maret 2025.

AU bakal diminta memberikan klarifikasi atas alat bukti yang dia bawa ke Bawaslu yaitu berupa uang dan rekaman suara.

“Selama ini dia masih memberikan informasi ke kita, begitu kasus masuk menjadi temuan dia kita minta memberikan klarifikasi sebelum memanggil nama-nama yang tersebut dan nama-nama lain yang berkaitan,” ujarnya. 

Baca juga: KPU Riau Ikut Sosialisasi PSU ke Pemilih di Siak, Rusidi: Jangan Tergoda Politik Uang

Baca juga: Bawaslu akan Tentukan Nasib Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Siak, 2 Alat Bukti Sudah Diterima

Untuk diketahui, dari nama yang tersebut salah satunya adalah Juprizal.

Nama ini juga akan dipanggil Gakkumdu untuk memberikan keterangan terlebih dahulu. 

Sebelumnya AU menyampaikan telah mengantarkan uang sejumlah Rp 32 juta dan bukti rekaman suara percakapannya dengan Juprizal ke Bawaslu.

Hal itu ia lakukan karena Juprizal tidak kunjung menjemput uang ke rumahnya.

“Jadi pikiran terus dan saya tidak bisa tidur, saya mundur dan menelepon Pak Juprizal untuk mengembaikan uang, ia mengatakan akan datang ke rumah saya, tetapi setelah saya tunggu sampai Minggu 9 Maret 2025 Pak Juprizal tidak kunjung datang,” kata AU.

Pada 10 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB, AU memberanikan mendatangi Kantor Bawaslu Siak untuk menyerahkan uang yang diterimanya. 

“Saya menerima uang ini dari Pak Juprizal untuk dibagikan kepada masyarakat di TPS 3 Jayapura, yang menjadi lokasi PSU. Sebelum saya membagikan, saya terpikir bahwa ini tidak benar, maka mulailah saya merasa terganggu, sejak itu saya ingin mengembalikan,” katanya.

Jika Juprizal menjemput uang itu ke rumahnya pada 9 Maret 2025, berkemungkinan alat bukti tidak sampai ke kantor Bawaslu.

Lantaran Juprizal ingkar janji, maka AU tidak mempunyai pilihan selain mengantarkan uang ke Bawaslu. 

“Selama uang itu masih berada di rumah saya selama itu pula saya tidak tenang. Saya takut melanggar hukum, apalagi PSU ini menjadi sorotan,” ujarnya.

AU merupakan satu kaki yang direncanakan untuk menyerak uang kepada pemilih di Jayapura, Bungaraya.

Sementara kaki-kaki lain sudah banyak terdengar tetapi tidak ada yang seberani AU mengungkap kebenaran ke masyarakat.

Uang itu direncanakan dibagikan kepada masing-masing pemilih untuk mempengaruhi pilihannya kepada Paslon tertentu dengan besaran Rp 500 ribu per orang.

AU yang dipasang menjadi salah satu kaki atau agen untuk membagikan, malah mundur diri karena takut dengan pidana Pemilu. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved