Terbongkar Praktik Curang 1 SPBU di Sentul, Alat Tambahan Kurangi Takaran, Masyarakat Rugi Rp3,4 M

Terungkap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) curang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor: Ariestia
Foto/Ist via Tribunnews.com
POMPA BBM DIAMANKAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Kemendag dan Polri mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang tak sesuai ketentuan. 

Budi mengimbau kepada pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik curang, mengingat tindakan tersebut merugikan masyarakat. 

"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Jadi nanti akan diproses lebih lanjut. Pemerintah tegas melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha, khususnya berkaitan dengan SPBU ini," ujarnya dikutip Kompas.com.

Ancaman Hukuman

Atas kecurangan ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.

"Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat," ujar Budi.

"Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengatakan, pengelolaan SPBU 34.167.12 ini akan dialihkan ke anak perusahaan mereka, yaitu Pertamina Retail.

"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan,” katanya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved