PSU Pilkada Siak

KPU Siak Tetapkan Hasil Final Pilkada 2024 Usai PSU, Paslon Terima Hasil

KPU Kabupaten Siak secara resmi menetapkan hasil akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2024 melalui rapat pleno

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru,.com/mayonal putra
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menyerahkan berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU pasca-putusan MK, Senin (24/3/2025) di kantor KPU Siak. / 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan hasil akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2024 melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Ulang (PSU) yang digelar di kantor KPU Siak, Senin (24/3/2025).

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menjelaskan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada sebelumnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Siak melakukan penyesuaian perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Buantan Besar dan TPS 03 Bungaraya untuk masing-masing pasangan calon (Paslon).

"Kami mengurangi perolehan suara yang sebelumnya ditetapkan di TPS 03 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 03 Buantan Besar, Kecamatan Siak, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024," ujar Said Dharma.

Selanjutnya, KPU melaksanakan rekapitulasi perolehan suara ulang untuk TPS 03 Jayapura (Kecamatan Bungaraya), TPS 03 Buantan Besar (Kecamatan Siak), serta TPS 902 RSUD Tengku Rafian Siak. Hasil PSU dari ketiga TPS ini kemudian digabungkan dengan perolehan suara dari TPS lainnya di seluruh Kabupaten Siak yang tidak termasuk dalam putusan MK.

"Pada rapat pleno tingkat kecamatan, mengingat masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Siak tahun 2024 telah berakhir, maka KPU Siak bertindak selaku ex officio PPS Jayapura, PPS Buantan Besar, dan PPS Loksus, serta PPK Siak dan PPK Bungaraya,” ujarnya.

Penetapan hasil Pilkada Siak ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak dalam pemilihan tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan MK.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, perolehan suara masing-masing Paslon adalah sebagai berikut:

* Paslon 01: 37.854 suara
* Paslon 02: 82.586 suara
* Paslon 03: 82.292 suara

Rapat pleno penetapan hasil Pilkada Siak ini dihadiri oleh para saksi dari masing-masing Paslon. Seluruh saksi menyatakan menerima hasil penetapan tersebut dan membuktikannya dengan menandatangani berita acara.

Meski demikian, Said Dharma menyampaikan bahwa masih terbuka ruang bagi Paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Siak untuk mengajukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi.

"Batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari sejak keputusan ini dikeluarkan oleh KPU Siak," pungkasnya.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved