Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

KPU Siak Tetapkan Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Paslon Masih Bisa Gugat ke MK

KPU Siak telah menetapkan hasil Pilkada Siak lewat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan PSU

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru,.com/mayonal putra
PSU PILKADA SIAK - Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menyerahkan berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU pasca-putusan MK, Senin (24/3/2025) di kantor KPU Siak. Dalam pleno tersebut, ditetapkan perolehan suara paslon 01 sebanyak 37.854 suara, perolehan suara paslon 02 sebanyak 82.586 suara dan perolehan suara paslon 03 sebanyak 82.292 suara.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - KPU Siak menetapkan hasil Pilkada Siak lewat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (24/3/2025) di kantor KPU Siak

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengatakan, pihaknya mengurangi perolehan suara di TPS 3 Buantan Besar dan TPS 3 Bungaraya masing-masing Paslon.

Kemudian menjumlahkan perolehan suara dengan hasil PSU. 

Berdasarkan perolehan suara sebagaimana tertuang dalam formulir model c.hasil-kwk, KPU Siak, pihaknya melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten.

Metodenya adalah, menghapus perolehan suara untuk TPS 003 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 003 Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Perolehan ini sebelumnya ditetapkan berdasarkan keputusan KPU kabupaten Siak Nomor 1120 tahun 2024.

Kemudian KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara ulang untuk TPS 003 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 003 Buantan Besar kecamatan Siak serta TPS 902 RSUD Tengku Rafian Siak.

Baca juga: Hasil Rapat Pleno KPU Siak, Afni-Syamsurizal Unggul 294 Suara di PSU Pilkada Siak

Baca juga: Breaking News: KPU Siak Tetapkan Kemenangan Afni-Syamsurizal Lewat Pleno Penghitungan Suara PSU

“Kemudian kami menggabungkan perolehan suara 3 TPS PSU dengan perolehan suara TPS lainnya se-kabupaten Siak yang tidak termasuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasa rapat pleno tingkat kecamatan, dikarenakan telah habisnya masa tugas PPS dan PPK Pillada Siak tahun 2024, maka KPU Siak bertindak selaku ex officio PPS Jayapura, PPS Buantan Besar dan PPS Loksus serta PPK Siak dan PPK Bungaraya,” ujar Said Dharma. 

KPU Siak menetapkan hasil Pilkada Siak dalam rapat pleno itu dalam keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Siak dalam pemilihan tahun  2024 sebagai tindak lanjut putusan MK. 

Perolehan suara paslon 01 sebanyak 37.854 suara, perolehan suara paslon 02 sebanyak 82.586 suara dan perolehan suara paslon 03 sebanyak 82.292 suara. 

Pelaksanaan rapat pleno ini dihadiri saksi masing-masing Paslon.

Semua Paslon menerima hasil ini yang dibuktikan dengan tanda tangan pada berita acara. 

Namun demikian, masih terbuka bagi Paslon yang tidak menerima hasil Pilkada Siak untuk melayangkan gugatan kembali ke MK.

Batas waktunya selama 3 hari semenjak putusan dikeluarkan KPU Siak.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved