Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Briptu SY Lihat Istrinya Melakukan Hal Tak Senonoh, Masuk Kamar Mandi Berdua selama 40 Menit

Dalam kondisi mabuk, Briptu SY masih sempat melihat istrinya berciuman dnegan rekannya yang juga polisi. Kemudian keduanya masuk kamar mandi

Editor: Budi Rahmat
Medsos/ Tribun Ambon
ISTRI POLISI SELINGKUH - Briptu SY bahkan menyaksikan istrinya ciuman dan masuk kamar mandi dnegan polisi lain selama 40 menit 

Pelaku juga mengaku dirinya memang sempat menenggak minuman keras sebelum melakukan rudapaksa terhadap adiknya.

Akan tetapi meskipun menenggak minuman keras, pelaku HT mengaku dirinya tidak dalam keadaan mabuk saat melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Saya minum td (menenggak miras, red), saya baru satu kali melakukan perbuatan itu," kata HT saat ditanyai penyidik, Selasa (18/3/2025).

Kepada penyidik HT bahkan awalnya sempat tidak mengakui jika dirinya melakukan pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan.

Pelaku sempat berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar mau sama mau antara pelaku dan juga korban.

"Tidak ada saya perkosa, sama-sama mau pak," ujar HT.

Namun pernyataan tersebut terbantahkan dan akhirnya pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Bahkan dalam melancarkan aksinya pelaku sempat melakukan pengancaman akan membunuh korban apabila korban sampai mengadu kepada siapapun.

Diketahui sementara perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku bahkan sempat mengancam korban akan membunuhnya jika korban mengadu.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan kakak rudapaksa adik kandung hingga mengalami trauma di Kota Bengkulu.

Bermula dari adanya laporan korban yang masih berusia 20 tahun warga Kecamatan Kampung Melayu kepada Polresta Bengkulu, pada tanggal 15 Maret 2025.

Korban mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan kakak kandungnya HT (29), yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Berdasarkan cerita korban, kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu dalam keadaan terkunci.

Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.

Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.

Korban sempat berusaha melawan namun kalah kuat oleh pelaku.

Setelah korban tidak berdaya, disitulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Pelaku sempat melakukan pengancaman akan membunuh korban jika korban berani melapor," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).

Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk pengumpulan barang bukti.

Pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Pelaku selanjutnya berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Melayu, dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved