Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Inhil Kirim Surat Panggilan Ketiga untuk Eks Kades Kelumpang

HA sudah dua kali dipanggil penyidik terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Foto/Satreskrim Polres Inhil
DPO - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar (HA), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Saat ini HA sudah ditetapkan sebagai DPO Polisi dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim,” ujar Budi Winarko kepada awak media, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Keberadaan Hairudin Ahyar (HA) masih menjadi misteri, setelah tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).

HA sudah dua kali dipanggil penyidik terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 senilai Rp1,3 miliar.

Sebelumnya penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Maret 2025 terhadap HA, karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pertama dan kedua.

Selaku Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) periode tahun 2016 – 2022, HA di duga tidak mengelola anggaran desa mencapai Rp. 1.364.097.600 tidak sesuai dengan peruntukannya.

Satreskrim Polres Inhil melayangkan surat panggilan ketiga terhadap HA yang diantar langsung ke kediamannya di Desa Kelumpang, Kamis (17/4/2025).

“Hari ini Tim Unit Tipidkor Satreskrim telah mengantarkan surat panggilan ketiga kepada tersangka Hairudin Ahyar (HA). Surat diterima langsung oleh istri yang bersangkutan,” ujar Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko melalui keterangannya.

Baca juga: Kades Mundur karena Mencaleg dan Meninggal Dunia, DPMD Pelalawan Tuntaskan Pilkades PAW di 5 Desa

Baca juga: DICARI! Mantan Kades di Inhil Riau Masuk DPO, Diduga Korupsi Dana APBDes Rp 1,3 Miliar

Kasat menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 16 Januari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, HA ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025,” pungkas Kasat.

Kasus yang menyeret mantan Kades Kelumpang HA ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2017 yang mencapai Rp. 1,3 miliar.

HA di duga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved