Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penganiayaan di Depan Polsek Bukit Raya

7 Fakta Debt Collector Aniaya Wanita Depan Polsek, Duduk Perkara Hingga Kapolsek Bukit Raya Dicopot

Sejumlah oknum debt collector leluasa bertindak anarkis, ironisnya aksi itu dilakukan di halaman Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru

Editor: Theo Rizky
Dok Tribun Pekanbaru/Dok Polsek Bukit Raya/Media Sosial
PENGANIAYAAN DEPAN MAPOLSEK - Peristiwa penganiayaan menghebohkan warga Pekanbaru, pasalnya kejadian tersebut terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) dini hari. Empat terduga pelaku ditangkap Polsi. Korban dan pelaku sama-sama debt collector namun dari kubi yang berbeda. 

"Tapi ini bisa menjadi masukan kita. Kita akan evaluasi. Tentunya diskresi itu akan kita lakukan sesuai kebutuhan masyarakat. Kalau kita melakukan peringatan ke atas, pasti akan kita lakukan tembakan ke atas," katanya

5. Pelaku Langsung Diburu

Disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, setelah kejadian, Polsek Bukit Raya langsung menghubungi piket Polresta dan Polda.

Sehingga dalam waktu tidak sampai 12 jam, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap 4 terduga pelaku di 2 lokasi berbeda

Tim bergerak menangkap para terduga pelaku pada subuh hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua terduga pelaku ditangkap di Jalan Kubang Raya, Alfitri alias Kevin, 46 tahun serta HAD 18 tahun ditangkap Jalan Kubang Raya.

Berselang 5 jam, tim kembali menangkap 2 pelaku lainnya di Rumbai, yakni R alias Rio, 46 tahun dan RS alias Randi alias Garong, 33 tahun.

Sementara tujuh terduga pelaku masih diburu Polisi.

6. Barang Bukti yang Disita

Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan pihak kepolisian.

Di antaranya satu unit mobil milik korban, satu unit sepeda motor pelaku dan 3 handphone.

Direkrtur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH, SIK mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku yang kejar lebih dari tujuh tersebut.

Sebab pengembangan akan terus dilakukan.

"Saat ini masih kita identifikasi ke yang lain apabila ada. Tim sedang bekerja agar kita lakukan penegakan hukum. Kemana pun akan kami kejar," katanya.

Para paku terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dikenai pasal 170 KUHP.

7. Kapolsek Bukit Raya Dicopot

Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil.

Pencopotan ini buntut penganiayaan sesama debt collector yang terjadi di halaman Polsek Bukti Raya pada Sabtu (19/4/2025) dini hari.

Dalam rilis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Kapolda mengatakan mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. 

Pencopotan ini, katanya, juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

"Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," kata Kapolda Herry Heryawan.

Dijelaskannya, Polda Riau memberi atensi penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya tersebut.

Pengeroyokan itu telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik luas.

"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," katanya.

"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tambahnya.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas. Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

"Mari kita jaga marwah institusi ini dengan disiplin, dedikasi, dan integritas. Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam setiap situasi," ucapnya.

(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved