PSU Pilkada Siak

Sengketa Pilkada Siak Disidangkan di MK, Irving Kahar Hadir sebagai Pihak Terkait

Sidang ini menjadi langkah awal Mahkamah dalam menilai keabsahan hasil Pilkada Siak 2024, yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Afni–Syamsurizal

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Vitalis Jenerus, Kuasa hukum Pemohon Sugianto dalam menyampaikan pokok materi permohonan dalam sidang perdana PHPU Pilkada Siak, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak tahun 2024 pada Jumat (25/4/2025). 

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu berlangsung di Gedung MKRI 2, Jakarta Pusat, dan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam sengketa hasil Pilkada Siak.

Pemohon dalam perkara ini adalah calon wakil bupati nomor urut 1, Sugianto, yang hadir melalui kuasa hukumnya, Vitalis Jenarus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak sebagai termohon diwakili langsung oleh Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, beserta tim hukum.

Pihak terkait, pasangan calon nomor urut 2, Afni Z, turut mengutus kuasa hukumnya untuk mengikuti jalannya persidangan. 

Menariknya, calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, tampak hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukumnya, Anton H.

Baca juga: Sugianto Minta PSU se-Siak, Alfedri Bisa Panen Waktu

Irving menegaskan, kehadirannya bukan dalam kapasitas sebagai pemohon, melainkan sebagai pihak terkait yang ingin memastikan proses hukum berjalan objektif.

“Saya hadir bukan sebagai pemohon, melainkan sebagai pihak terkait. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral saya terhadap proses demokrasi yang baik di Siak,” ujar Irving Kahar lewat pesan singkatnya.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 312/PHP.BUP-XXIII/2025 ini diajukan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Siak yang telah ditetapkan KPU. MK mewajibkan seluruh pihak untuk membawa surat mandat dan menyerahkan surat kuasa paling lambat satu hari sebelum persidangan, baik untuk kehadiran langsung maupun daring.

Sidang ini menjadi langkah awal Mahkamah dalam menilai keabsahan hasil Pilkada Siak 2024, yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Afni–Syamsurizal. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar setelah tahapan pemeriksaan pendahuluan selesai.


(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved