Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Sugianto Minta PSU se-Siak, Alfedri Bisa Panen Waktu

Permohonan sengketa PSU Pilkada Siak yang dilayangkan Sugianto masuk di Mahkamah Konstitusi akhir Maret 2025.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Sugianto
GUGATAN - Calon Wakil Bupati Siak dari pasangan nomor urut 1 Sugianto yang menyampaikan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak, akan hadir langsung pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Meski kalah dua kali di tahun yang sama, Sugianto belum menyerah.

Permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyiratkan bahwa waktu bisa menjadi senjata politik.

Tapi pasangannya sendiri, Irving Kahar Arifin, justru mengambil arah berbeda.

Permohonan Sugianto masuk di Mahkamah Konstitusi akhir Maret 2025. Dalam pokok permohonan yang berisi 24 poin, Sugianto menyeret banyak permasalahan ke MK.

Mulai dari status pencalonan hingga dugaan pelanggaran administratif. Tapi poin ke-21 yang paling mencolok.

Di sana, Sugianto meminta Mahkamah memerintahkan KPU Siak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se -Kabupaten Siak. Batas waktunya diminta selama 180 hari kerja.

“Langkah ini untuk memastikan Pemilu yang jujur dan adil serta tidak cacat hukum,”  kata Sugianto menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis, 24 April 2025.

Jika dikabulkan tentu menimbulkan konsekuensi bagi masyarakat. Permintaan itu bisa memperpanjang masa jabatan Bupati Siak petahana yang seharusnya lengser usai Pilkada. Tanpa hasil pemilihan yang sah, posisi kepala daerah tak bisa diganti.

Irving Kahar: Pilkada Sudah Usai

Namun langkah Sugianto ternyata tak didukung oleh pasangannya sendiri. Irving Kahar Arifin, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap permohonan itu. Ia mengambil jarak, dan menerima konsekuensinya.

“Suara kami 37 ribu lebih. Sementara Afni–Syamsurizal dan Alfedri–Husni masing-masing di atas 82 ribu lebih. Setelah PSU, Afni unggul 294 suara. Untuk apa lagi PHPU? Afni sudah dua kali menang,” kata Irving. 

Menurutnya, permintaan PSU skala kabupaten hanya akan memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat. Ia khawatir perpecahan horizontal kembali menguat, terutama di kampung-kampung yang kemarin jadi medan persaingan keras.

“Ini juga menyangkut biaya. PSU besar-besaran pasti menghambat alokasi anggaran untuk program-program penting. Pembangunan bisa tertunda, masyarakat yang rugi,” ujarnya. 

Irving mengatakan agar semua pihak mulai menatap ke depan. Sebab masyarakat harus diberikan kepastian kesejahteraan dan kenyamanan batin. 

“Pilkada sudah selesai secara demokratis. Ya sudah. Mari beri kesempatan kepada Afni agar program-programnya bisa segera dinikmati masyarakat,” ujarnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved