PSU Pilkada Siak
Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi
Aksi ini terjadi pasca PSU Pilkada Siak dan kembali diajukan gugatan sengketa Pilkada Siak oleh Sugianto ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ribuan masyarakat di Siak menggelar aksi demonstrasi Senin (28/4/2025).
Aksi ini terjadi pasca PSU Pilkada Siak dan kembali diajukan gugatan sengketa Pilkada Siak oleh Sugianto ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih dari lima ribu orang berkumpul di pelataran Islamic Center Siak. Ada yang menggendong bayi, ada yang memapah orang tua renta, ada pula yang datang dengan sepeda motor tua, berpeluh dan berdebu.
Di tengah kerumunan, seruan nama itu menggema berulang-ulang.
“Sugianto biang kerok,” teriak para demonstran dari atas mobil komando.
Nama itu meluncur deras, membelah panas dan kegeraman yang menggumpal.
Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Sugianto ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah menyulut bara di tanah yang biasa damai ini.
Sebuah gugatan yang menurut banyak warga tidak perlu namun membawa gelombang ketidakpastian dan kekacauan panjang.
Baca juga: FOTO: Aksi Ribuan Massa Desak Penyelesaian Pilkada Siak
Baca juga: Ribuan Warga Siak Riau Bergerak, Desak Polemik Pilkada Siak Dituntaskan
Gelombang manusia itu bergerak perlahan menuju kantor KPU Kabupaten Siak. Sepanjang perjalanan, seruan dan nyanyian perjuangan bersahut-sahutan.
Pita merah terikat di lengan dan kepala mereka, menjadi simbol tekad menjaga tanah ini dari kekacauan lebih dalam.
“Kasihan rakyat kecil. Jangan lagi kami dijadikan korban ambisi,” teriak Muhammad Ariadi Tarigan, salah seorang orator dari mobil komando.
Suaranya serak namun tetap lantang menembus langit yang kian terik. Di depan kantor KPU, mereka berhenti. Pengeras suara dinyalakan.
Lima tuntutan dibacakan bergantian dari atas mobil komando. Mereka meminta KPU dan Bawaslu bersikap jujur, adil, dan tegas menghadapi sengketa yang dibawa ke Sugianto ke MK.
Mereka menolak pemungutan suara ulang (PSU) untuk kedua kali. Menuntut integritas lembaga negara, dan mendesak agar suara rakyat yang telah memilih jangan lagi dipermainkan.
Afni dan Irving Bertarung di Ranah Hukum
Sementara itu di Jakarta, Bupati Terpilih Afni Z dan Calon Bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin mempersiapkan diri menghadapi sidang kedua di MK. Keduanya tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Siak.
“Kami sudah menyiapkan jawaban kami untuk sidang MK,” kata Afni.
Afni dan Irving berangkat bersama dari Pekanbaru, menyusuri jalan panjang menuju ibu kota dengan satu tekad membela suara rakyat. Meski bergerak bersama, mereka tetap menjaga jalur hukum masing-masing melalui tim kuasa hukum yang berbeda.
Irving menegaskan kehadirannya di MK bukan untuk mendukung gugatan, melainkan untuk menunjukkan dirinya berada di sisi masyarakat. Ia ingin mencatatkan sikap politik yang bersih, bahwa dirinya menolak memperpanjang luka Pilkada.
“Pilihan rakyat adalah amanah. Saya tidak ingin ambisi sesaat menghancurkan stabilitas yang telah dibangun bertahun-tahun,” katanya.
Bagi Irving, Siak adalah rumah besar yang mesti dijaga. Ia yang telah lebih dari dua dekade mengabdi sebagai birokrat di Siak merasa terpanggil untuk merawat tanah ini, bukan menambah luka.
Afni pun menyatakan harapan yang sama. Ia ingin sengketa segera selesai, agar energi masyarakat tidak lagi tercurah pada perpecahan melainkan pada pembangunan.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
![]() |
---|
Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
![]() |
---|
Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
![]() |
---|
KPU Siak Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.