Berita Viral
Curhat Puluhan PMI yang Bersikukuh Ingin Kembali ke Malaysia, 'Di Kampung Apa Mau Dikerjakan'
Puluhan PMI ini bersikukuh ingin kembali ke Malaysia. Mereka mengatakan tak tahu apa yang mau dikerjakan di kampung
Rela Keluarkan Uang
Puluhan warga yang hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), rela membayar Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta demi bisa berangkat ke Malaysia, meski tanpa prosedur resmi.
Fakta ini terungkap dalam operasi sweeping oleh Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia, Bareskrim Polri, yang menggagalkan pengiriman 82 CPMI ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pada 5–6 Mei 2025.
Para CPMI tersebut berasal dari sejumlah wilayah dan berencana bekerja sebagai buruh perkebunan dan asisten rumah tangga di Malaysia.
Namun, jalur keberangkatan yang ditempuh adalah non-prosedural, tanpa dokumen lengkap atau pengawasan negara.
“Para korban diminta membayar Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta, baik yang punya paspor, maupun yang tidak punya paspor,” jelas Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan Pemberantasan TPPO Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Sebanyak 7 orang tersangka telah ditetapkan tersangka dalam operasi ini dan dijerat dengan pasal terkait tidndak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka diketahui merekrut CPMI dan mengatur keberangkatan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, terutama di Pulau Sebatik, Nunukan.
Baca juga: Pasutri Lecehkan Anak Dibawah Umur, Korban Ditelanjangi, Dipaksa Lakukan Hal Tak Lazim lalu Direkam
Tergiur Janji Kerja Cepat, Abaikan Legalitas
Nurul menyebut bahwa tingginya minat berangkat ke luar negeri secara instan membuat banyak warga mengabaikan prosedur resmi dan keamanan hukum.
Mereka mudah tergiur iming-iming pekerjaan cepat dan gaji tinggi, meskipun harus membayar mahal dan menempuh risiko hukum serta eksploitasi.
“Dari pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman sejak tahun 2023,” ujarnya.
Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak percaya begitu saja pada tawaran kerja luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi.
Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif membina dan melatih calon pekerja migran agar bisa ditempatkan secara sah dan aman.
“Pastikan bidang pekerjaan, legalitas perusahaan, hingga kontrak kerja tersedia, sebelum berangkat,” pesannya.
Satgas TPPO juga telah bekerja sama dengan Ditpidum dan Dittipidsiber Bareskrim serta Kemenkominfo RI untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan tegas. Sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, terutama para migran,” lanjutnya.(*)
Cerita Jam Tangan 11 M Milik Ahmad Sahroni yang bikin Bingung, Keluarga Bocah Gak tahu Cara Makainya |
![]() |
---|
Ketahuan Ambil Tawaran Jadi Buzzer Digaji Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf: Saya Emang Bodoh |
![]() |
---|
PILU, Sahroni beserta Anak, Menantu serta Dua Cucu Dikubur dalam Satu Lubang, Warga Beri Kesaksian |
![]() |
---|
HEBOH Pertemuan Wapres Gibran dengan Perwakilan Driver Ojol disebut Settingan, Terungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap, Alasan Polisi, Keterlibatan dan Pasal yang Menjerat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.