Berita Viral

Curhat Puluhan PMI yang Bersikukuh Ingin Kembali ke Malaysia, 'Di Kampung Apa Mau Dikerjakan'

Puluhan PMI ini bersikukuh ingin kembali ke Malaysia. Mereka mengatakan tak tahu apa yang mau dikerjakan di kampung

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
PELAKU TPPO - Bareskrim ungkap TPPO yang akan membawa PMI ke Malaysia 

Rela Keluarkan Uang

Puluhan warga yang hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), rela membayar Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta demi bisa berangkat ke Malaysia, meski tanpa prosedur resmi.

Fakta ini terungkap dalam operasi sweeping oleh Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia, Bareskrim Polri, yang menggagalkan pengiriman 82 CPMI ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pada 5–6 Mei 2025.

Para CPMI tersebut berasal dari sejumlah wilayah dan berencana bekerja sebagai buruh perkebunan dan asisten rumah tangga di Malaysia.

Namun, jalur keberangkatan yang ditempuh adalah non-prosedural, tanpa dokumen lengkap atau pengawasan negara.

“Para korban diminta membayar Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta, baik yang punya paspor, maupun yang tidak punya paspor,” jelas Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan Pemberantasan TPPO Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).

Sebanyak 7 orang tersangka telah ditetapkan tersangka dalam operasi ini dan dijerat dengan pasal terkait tidndak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka diketahui merekrut CPMI dan mengatur keberangkatan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, terutama di Pulau Sebatik, Nunukan.

Baca juga: Pasutri Lecehkan Anak Dibawah Umur, Korban Ditelanjangi, Dipaksa Lakukan Hal Tak Lazim lalu Direkam

Tergiur Janji Kerja Cepat, Abaikan Legalitas

Nurul menyebut bahwa tingginya minat berangkat ke luar negeri secara instan membuat banyak warga mengabaikan prosedur resmi dan keamanan hukum.

Mereka mudah tergiur iming-iming pekerjaan cepat dan gaji tinggi, meskipun harus membayar mahal dan menempuh risiko hukum serta eksploitasi.

“Dari pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman sejak tahun 2023,” ujarnya.

Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak percaya begitu saja pada tawaran kerja luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi.

Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif membina dan melatih calon pekerja migran agar bisa ditempatkan secara sah dan aman.

“Pastikan bidang pekerjaan, legalitas perusahaan, hingga kontrak kerja tersedia, sebelum berangkat,” pesannya.

Satgas TPPO juga telah bekerja sama dengan Ditpidum dan Dittipidsiber Bareskrim serta Kemenkominfo RI untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan tegas. Sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, terutama para migran,” lanjutnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved