Berita Nasional
Misteri Ijazah Jokowi Kian Memanas: Mantan Guru Besar USU Sebut Jokowi 'DO' dari UGM
Polemik seputar keaslian ijazah Jokowi memang tengah memanas, dan pernyataan Profesor Henuk ini menambah bumbu perdebatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah klaim mengejutkan datang dari Profesor Yusuf Leonard Henuk, mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia secara terang-terangan menduga Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), berstatus Drop Out (DO) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dugaan sensasional ini dilontarkan Profesor Henuk dalam wawancaranya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, yang ramai dikutip pada Selasa (20/5/25).
Polemik seputar keaslian ijazah Jokowi memang tengah memanas, dan pernyataan Profesor Henuk ini menambah bumbu perdebatan.
Ia bahkan membandingkan dengan pengalamannya sendiri saat masuk Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang pada era 80-an.
"Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf.
Sementara Jokowi dikatakan Prof Yusuf masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80-an juga.
Kendati begitu, ia meyakinkan bahwa Jokowi di DO..
"Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.
Hal itu lantaran menurutnya, waktu tahun 80-an ada peraturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IPK disemester 4 ada penilaian.
Adapun penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak menulis skripsi, sementara IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah.
"Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.
"Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan Jokowi kata Prof Yusuf IPK dibawah 2.0.
"Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.
Kendati begitu, ia menyakinkan Jokowi d DO dari UGm karena tidak menulis skripsi.
"Kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.
"Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tambahnya.
Meski begitu, Prof Yusuf mengaku siap meminta maaf kepada Jokowi jika pernyataannya salah.
“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi. Saya berhak memberi kesaksian berdasarkan apa yang saya tahu," imbuhnya.
"Bagi saya kalau sampai sekarang dia tidak KKN, sedangkan untuk mengajukan skripsi IPK harus selesaikan 120 sks rata-rata, kalau IP dibawah 2 tidak mungkin dia dapat itu," tambahnya.
Selain itu, ia juga tak takut jika dilaporkan oleh Jokowi.
"Bagi saya kalau dilaporkan saya senang karena saya mau buktikan mana transkip nilai SI, karena ijazah harus ada transkip nilainya," terangnya.
"Kalau dilaporkan tidak papa, saya di posisi banyak orang mencari kebenaran, kalau pun saya tunjukkan DO salah saya berhak minta maaf saya kan guru besar tapi buktikan dulu mana transkip bapak," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, keaslian ijazah Jokowi kini tengah jadi polemik.
Jokowi Ambil Ijazah Asli
Sebelumnya, Joko Widodo atau Jokowi mengambil ijazah miliknya yang dahulu diminta oleh penyidik usai diperiksa di Bareskrim.
Diketahui, Jokowi dimintai klarifikasi sebagai saksi atas laporan dugaan ijazah palsu dengan pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Usai diperiksa oleh penyidik, Jokowi terlihat menenteng satu buah map hitam saat menemui awak media di depan lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"(Selain diperiksa) sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan kepada Bareskrim dan sudah saya ambil,” ujar Jokowi di lobi Bareskrim, Selasa.
Pantauan Kompas.com, map hitam itu yang disebut sebagai ijazah Jokowi itu berlogo Universitas Gajah Mada yang warnanya mulai pudar.
Warna map berukuran A4 itu sudah terlihat memudar. Di atas logo UGM terdapat tulisan “Universitas Gajah Mada” dan “Ir Joko Widodo”.
Nama Jokowi yang tertera di buku hitam itu juga terlihat sudah memudar. Begitu juga keterangan di bagian bawah yang tidak lagi bisa dibaca.
Meski ijazah yang disebut asli ini sudah di tangan, Jokowi masih enggan untuk memperlihatkan ijazahnya ke publik. Jokowi mengatakan, ijazah ini akan ditunjukkannya nanti saat dibutuhkan di persidangan.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” lanjut Jokowi.
Sementara, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, ijazah-ijazah Jokowi ini sempat dibuka di hadapan penyidik.
"Sempat, sempat (dibuka). Pertanyaan-pertanyaannya juga seputaran ijazah tersebut,” kata Yakup.
Ia mengatakan, ijazah ini juga sebelumnya diminta untuk diperiksa di laboratorium forensik (labfor).
Saat ini, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Polri terkait dari hasil pemeriksaan di labfor.
“Ijazah tersebut sudah disampaikan dari minggu lalu ya. Jadi, ya tentunya dari pihak penyelidik juga sudah melakukan Puslabfor dan semua yang diperlukan lah. Jadi kita juga masih menunggu hasilnya,” kata Yakup lagi.
Jokowi diketahui tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.42 WIB. Artinya, ia diperiksa penyidik selama kurang lebih satu jam.
Saat berada di dalam, Jokowi mengaku ditanya sebanyak 22 pertanyaan seputar skripsi hingga aktivitasnya selama kuliah.
Pangkas Bonus Para Komisaris BUMN, Dasco: Negara Hemat Rp 18 Triliun |
![]() |
---|
2026 Masih Ikat Pinggang, Presiden Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara, Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasannya |
![]() |
---|
Prabowo akan Sikat Perwira Tinggi TNI, Polri, Purnawirawan soal Tambang Ilegal, Negara Rugi 300 T |
![]() |
---|
'Jangan-jangan Ada Anak Buahmu' Prabowo Sindir Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.