Bripka Julianto Sitorus, Oknum Polisi yang Aniaya Warga Hingga Tewas di Karaoke Itu Divonis 11 Tahun
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Cilegon yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bripka Julianto Sitorus divonis 11 tahun penjara di PN Serang, Banten.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bripka Julianto melakukan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Welmi Teiwiland (43) hingga tewas.
Perkelahian ini terjadi di Lapo Karaoke di Banten.
Kini keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Welmi Teiwiland (43) pada Oktober 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” ujar Dessy Darmayanti Ketua Majelis hakim seperti yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Cilegon yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.
Julianto, sebagai anggota kepolisian aktif, seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat. Sementara itu, Bayu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Namun, keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 27 Oktober 2024, saat Bayu dan Julianto berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Mereka sedang menikmati minuman beralkohol sambil berkaraoke ditemani empat ladies company (LC).
Sekitar pukul 04.45 pagi, mereka keluar dari lokasi yang sama dengan korban Welmi dan dua temannya.
Ketika teman Welmi, Orvil, berteriak mengajak dua LC untuk pulang, Bayu mengira teriakan itu ditujukan kepadanya.
Dengan marah, Bayu mendekati Orvil, yang kemudian memicu perkelahian fisik. Saat Welmi berusaha melerai, Bayu justru memukulnya.
| Viral, Anggota DPRD Bogem Guru SMP di Trenggalek, Alasannya Gegara HP Disita |
|
|---|
| Bentrok Rebutan Lahan TORA dari Presiden, Keluarga Korban Kritis Dianiaya Pelaku Ngaku Aparat |
|
|---|
| Suryani, Seorang Istri di Sumsel Babak Belur Dihajar Suami Gegara Sering Narsis di Facebook |
|
|---|
| Terekam CCTV, Detik-detik Pemuda Dianiaya Saat Numpang Istirahat di Masjid Sibolga, Lalu Tewas |
|
|---|
| Alasan Anak di Jatim Laporkan Ibu ke Polisi, Tak Terima Dipukul Pakai Sapu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.