Sengketa 4 Pulau Aceh

4 Pulau di Aceh 'Diambil' Sumut, Tito Karnavian Persilahkan Aceh Gugat ke PTUN: Kami Terbuka

Tito mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan le

|
Editor: Muhammad Ridho
HUMASPROV KALTIM/ YUVITA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan Pemerintah Aceh untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan batas wilayah yang memasukkan empat pulau di Aceh Singkil–Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek--ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).  

Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025. "Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya. Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kata Tito, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat. Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.

Poin-poin Pernyataan Mendagri

- Pemerintah pusat terbuka menerima gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah Aceh-Sumatera Utara, termasuk ke PTUN, jika ada pihak yang tidak puas.

- Pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.

- Penetapan batas wilayah penting untuk kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.

-  Wilayah sengketa yang dibangun tanpa kejelasan batas dapat menjadi temuan BPK dan menimbulkan masalah hukum serta administrasi.

- Batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah diteliti oleh BIG, TNI AL, dan Topografi AD, menyimpulkan empat pulau masuk wilayah Sumut

- Karena tidak ada kesepakatan batas laut, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Tawarkan Pengelolaan Bersama 

Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, pihaknya  mendukung keempat pulau itu dikelola secara kolaboratif oleh dua pihak. "Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?" kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito menuturkan pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas daratnya. Hal ini juga telah disepakati pemda-pemda di wilayah yang bersangkutan. "Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," kata Tito.

Azhari Cage tolak kelola bersama 

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage SIP secara tegas menolak wacana pengelolaan bersama empat pulau yang selama ini berada di wilayah Aceh Singkil dan kini menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).

Bukan hanya Mendagri, Gubernur Sumut, Bobby Nasution sebelumnya juga sempat mengusul ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem agar keempat pulau tersebut dikelola besama.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved