Sengketa 4 Pulau Aceh

4 Pulau di Aceh 'Diambil' Sumut, Tito Karnavian Persilahkan Aceh Gugat ke PTUN: Kami Terbuka

Tito mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan le

|
Editor: Muhammad Ridho
HUMASPROV KALTIM/ YUVITA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan Pemerintah Aceh untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan batas wilayah yang memasukkan empat pulau di Aceh Singkil–Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek--ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).  

"Jelas-jelas milik Aceh, kok kelola bersama? Hanya orang gila saja yang mau kelola punya kita dengan orang lain," ungkap Azhari Cage kepada Serambi, Senin (9/6/2025).

Azhari Cage berharap adanya ketegasan dari Pemerintah Aceh terhadap empat pulau tersebut. Ia mengaku memiliki bukti-bukti kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil sebagai milik Aceh.

Karena itu, mantan anggota DPRA ini meminta Pemerintah Aceh mempertahankan kedaulatan wilayah, bukan malah membuka ruang kompromi dengan pihak lain yang dianggap telah mengambil hak Aceh.

"Jadi kita meminta Pemerintah Aceh tegas terhadap empat pulau ini dan menolak usulan pengelolaan bersama yang ditawarkan Provinsi Sumut. Jelas-jelas milik Aceh, kok kelola bersama?" tegas Azhari Cage.

Senada dengan Azhari, mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan peninjauan ulang terhadap batas darat yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara (Sumut). 

“Pemerintah Aceh disarankan untuk melakukan evaluasi ulang batas wilayah, yakni meninjau kembali batas darat yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan dokumen historis, kondisi geografis terkini, dan aspirasi masyarakat,” ujar T Hafil, Selasa (10/6/2025). 

T. Hafil menjelaskan, belajar dari sengketa pulau, Keputusan Kemendagri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu reaksi dari Pemerintah Aceh. 

Pemerintah Aceh mengajukan keberatan resmi, mengacu pada dokumen historis seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

( Tribunpekanbaru.com / serambi )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved