Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amuk Warga di Siak

AS Akhirnya Ditangkap, Polres Siak Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan di Tumang Siak

AS (41) ditetapkan sebagai provokator utama dalam peristiwa yang menyulut kerusuhan di PT SSL Tumang, Siak

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
DOK Polres Siak
KERUSUHAN DI TUMANG - Foto para tersangka yang terlubat dalam kerusahaan di PT SSL, Tumang, Kabupaten Siak. 

Sebelumnya AS kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya bukan pelaku kriminal. Kejadian di Tumang merupakan protes keras kepada PT SSL yang mengancam kelangsungan mata pencaharian mereka.

LERUSUHAN DI TUMANG - AS, warga Tumang Kabupaten Siak yang terlibat kerusuhan di PT SSL ditangkap. 
KERUSUHAN DI TUMANG - AS, warga Tumang Kabupaten Siak yang terlibat kerusuhan di PT SSL ditangkap.  (DOK Polres Siak)

“Kami tahu banyak korban dari kebijakan PT SSL, mereka menyuruh kami mengosongkan lahan kami, kalau tidak mereka akan mencabut sawit lalu menggantinya dengan akasia,” ujarnya.

Menurut AS, perlakuan PT SSL yang mencabut sawit lalu menanami dengan akasia telah merugikan masyarakat. Apalagi di Tumang, luas konsesi PT SSL 19.450 Ha sedangkan luas kampung Tumang juga kurang lebih sama. 

“Dengan begitu apakah mereka akan mengusir kami dari kampung ini, lalu di mana pemerintah yang katanya membela kami,” ujarnya. 

Kini AS ditangkap, dituduh provokasi. Ia dibawa ke Mapolda dan dijebloskan ke dalam penjara Mapolda Riau.

Sedangkan akasia baru ditanami di atas lahan warga di Merempan Hulu tumbuh subur.

Para petani lokal di kampung-kampung yang bersinggungan dengan PT SSL dalam kondisi kebingungan.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved