Amuk Warga di Siak
AS Akhirnya Ditangkap, Polres Siak Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan di Tumang Siak
AS (41) ditetapkan sebagai provokator utama dalam peristiwa yang menyulut kerusuhan di PT SSL Tumang, Siak
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Sebelumnya AS kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya bukan pelaku kriminal. Kejadian di Tumang merupakan protes keras kepada PT SSL yang mengancam kelangsungan mata pencaharian mereka.

“Kami tahu banyak korban dari kebijakan PT SSL, mereka menyuruh kami mengosongkan lahan kami, kalau tidak mereka akan mencabut sawit lalu menggantinya dengan akasia,” ujarnya.
Menurut AS, perlakuan PT SSL yang mencabut sawit lalu menanami dengan akasia telah merugikan masyarakat. Apalagi di Tumang, luas konsesi PT SSL 19.450 Ha sedangkan luas kampung Tumang juga kurang lebih sama.
“Dengan begitu apakah mereka akan mengusir kami dari kampung ini, lalu di mana pemerintah yang katanya membela kami,” ujarnya.
Kini AS ditangkap, dituduh provokasi. Ia dibawa ke Mapolda dan dijebloskan ke dalam penjara Mapolda Riau.
Sedangkan akasia baru ditanami di atas lahan warga di Merempan Hulu tumbuh subur.
Para petani lokal di kampung-kampung yang bersinggungan dengan PT SSL dalam kondisi kebingungan.
(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
Kisruh Afni Vs Paulina, LAMR Siak Bereaksi dan Kecam PT SSL |
![]() |
---|
12 Tersangka Kerusuhan di PT SSL Siak Diserahkan ke Jaksa, Sebentar Lagi Jalani Sidang |
![]() |
---|
13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga |
![]() |
---|
Soal Kerusuhan di PT SSL, Bupati Siak Tegaskan Tidak Intervensi Hukum, Pastikan Hanya Bela Sesuai UU |
![]() |
---|
13 Tsk Mendekam di Sel Tahanan Polda Riau, Polisi Intensifkan Patroli Pasca Kerusuhan di PT SSL Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.