Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Dana PSR Pakai SPJ Fiktif Rp 1,2 M, Pengurus KUD di Ukui Ditahan Polres Pelalawan

Pengurus KUD Karya Bersama diduga menilap sebagain anggaran yang diterima dari kementerian menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
UNGKAP KASUS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpanan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 pada Senin (16/6/2025) sore. 3 orang pengurus KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui jadi tersangka dan ditahan.  

Ketua, sekretaris, dan bendahara KUD Karya Bersama mengajukan permohonan pencairan dana 100 persen ke BPDPKS. Dengan mengajukan SPJ dan invoice fiktif untuk 21 pekebun yang mundur dengan dana Rp 1,25 Miliar lebih. 

"Uang hasil korupsi itu dibagi-bagi ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka HSS dan MK sempat melarikan diri. Kita lakukan upaya paksa," tambah I Gede Yoga Eka.

Rangkaian penyelidikan dimulai 2022 lalu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Selama proses penyelidikan, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pelalawan telah memeriksa 49 saksi dari perangkat desa, pemilik kebun, pengurus KUD Karya Bersama, Disbunak Pelalawan, dan Disbunak Riau. 

Kemudian Dirjen Perkebunan, BPDPKS, PT Sucufindo, Bank Mitra dan pihak penyedia barang dan jasa. Ada juga 3 saksi ahli yakni ahli kerugian negara, ahli pidana, dan ahli BPKP.  Selanjutnya perkara rasuah ini ditingkatkan ke penyidikan 21 Januari 2025 lalu. Penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 17 Februari 2025 setelah gelar perkara di Polda Riau. 

"Selain menyita berang bukti berupa dokumen, kami juga mengamankan uang Rp 410 juta dari rekening penampung milik KUD Karya Bersama," katanya.

Tersangka HSS, MK, dan APR akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengkorupsi uang negara untuk kepentingan pribadi. Mereka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved