Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ASN, Swasta Hingga Pegawai BUMN di Kuansing Wajib Bayar Zakat di Kuansing, Pemkab Ajukan Ranperda

Pemkab Kuansing mengajukan Ranperda untuk mewajibkan ASN hingga pegawai BUMN yang beroperasi dan berkerja di Kuansing untuk membayar zakat di Kuansing

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh
ZAKAT - Pemkab Kuansing mengajukan Ranperda untuk mewajibkan ASN hingga pegawai BUMN yang beroperasi dan berkerja di Kuansing untuk membayar zakat di Kuansing. Ranperda tersebut sedang dibahas oleh Pansus Ranperda Zakat DPRD Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemkab Kuansing mengajukan Ranperda untuk mewajibkan ASN hingga pegawai BUMN yang beroperasi dan berkerja di Kuansing untuk membayar zakat di Kuansing.

Ranperda tersebut sedang dibahas oleh Pansus Ranperda Zakat DPRD Kuansing.

Pansus yang diketahui Nur Khasanah dan beranggotakan Endri Yupet dan I KW Krisnawati itu juga mengatur zakat bagi badan usaha yang beroperasi di Kuansing⁩.

Ketua Pansus Zakat Nur Khasanah, Selasa (17/6/2025) mengatakan, Ranperda itu juga mengatur zakat bagi orang luar yang berusaha di Kuansing.

Kata Nur Khasanah, pembayaran zakat akan dilakukan secara otomatis melalui payroll perusahaan.

"Namun kami harus memastikan penghitungan nisab ke Baznas pusat," ujar Nur Khasanah.

Ranperda Zakat tersebut dinilai dapat mendongkrak perekonomian masyarakat Kuansing.

Wakil Bupati Kuansing Muhklisin mengatakan, Ranperda itu sebagai upaya Pemkab membangun kesadaran bersama akan pentingnya zakat.

Ia ingin setiap kebijakan, menyentuh langsung untuk masyarakat Kuansing.

"Masa kita mencari nafkah di sini, tapi tidak mau menyedekahkan rezeki untuk masyarakat Kuansing yang membutuhkan," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved