Amuk Warga di Siak
Buntut Kerusuhan di PT SSL, Penghulu Kampung Tumang Siak Dikabarkan Tersangka
Penanganan kasus kerusuhan di Kampung Tumang,Kabupaten Siak kini resmi diambil alih oleh Polda Riau.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Penanganan kasus kerusuhan di wilayah konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kampung Tumang, Kecamatan Siak, resmi diambil alih oleh Polda Riau.
Kasus yang bermula dari aksi protes warga terhadap perusahaan kehutanan itu kini memasuki babak baru, dengan jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang, dan dikabarkan pula Penghulu (Kepala Desa) Kampung Tumang turut dijerat sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, membenarkan seluruh pengembangan perkara sudah berada di bawah kendali Polda Riau.
“Sebanyak delapan tersangka yang semula kami tangani sudah kami limpahkan ke Polda Riau. Pengembangan lanjutan ditangani Polda Riau,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Tumang Siak Riau, Ini Perannya
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan Tribunpekanbaru.com, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.
Di antara yang disebut-sebut sebagai tersangka tambahan adalah Penghulu Kampung Tumang, Abdul Minan yang dinilai ikut terlibat.
Namun hingga saat ini belum dijelaskan peran dari penghulu kampung tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti.
“Para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindakan kekerasan, perusakan fasilitas, dan provokasi massa. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Riau,” ujar AKBP Eka.
Baca juga: AS Akhirnya Ditangkap, Polres Siak Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan di Tumang Siak
Delapan tersangka yang semula ditangani Polres Siak adalah AS (41), yang diduga sebagai provokator utama, MH (43), pelaku penganiayaan terhadap karyawanx serta dua anak berusia 15 tahun, S dan DW, yang disebut mengoperasikan alat berat dan melakukan pengrusakan. Nama lain termasuk HA (54), LS (50), HT (48), dan SL (54) yang dituduh membakar fasilitas perusahaan.
Penetapan dua anak sebagai tersangka menuai perhatian tajam dari masyarakat.
Kerusuhan di Kampung Tumang adalah puncak ketegangan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara warga dan PT SSL, yang memiliki konsesi lahan seluas 19.450 hektare.
Menurut pengakuan AS, aksi warga merupakan respons terhadap rencana perusahaan yang akan mencabut pohon sawit milik warga dan menggantinya dengan tanaman akasia.
Baca juga: Pasca Kerusuhan Tumang, Polres Siak Intensifkan Patroli Keamanan
“Kalau sawit kami dicabut, kami makan apa?” kata AS dalam wawancara sebelum ditangkap.
Warga khawatir bahwa ekspansi akasia oleh perusahaan akan menyingkirkan mereka dari ruang hidup yang tersisa.
13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga |
![]() |
---|
Soal Kerusuhan di PT SSL, Bupati Siak Tegaskan Tidak Intervensi Hukum, Pastikan Hanya Bela Sesuai UU |
![]() |
---|
13 Tsk Mendekam di Sel Tahanan Polda Riau, Polisi Intensifkan Patroli Pasca Kerusuhan di PT SSL Siak |
![]() |
---|
Temui DLHK Riau, Bupati Siak Upayakan Jalan Tengah Dalam Konflik Lahan Tumang |
![]() |
---|
Tangis Pilu Ibu di Siak: Anaknya Dibui karena Kerusuhan PT SSL, Penghulu Kampung Juga Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.