Bantuan Subsidi Upah
BSU Rp 600 Ribu Tahap II Sudah Disalurkan, Jumlah Penerima Bertambah, Cek Situs Kemenaker dan Pospay
Bagi pekerja dan penerima BSU tahap II pada Juli 2025 ini, pemerintah sudah menyalurkannya. Segera cek rekening anda
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Rp 600 ribu tahap II pada Juli 2025 ini sudah disalurkan alias dicairkan.
Segera ceka penerima dan pastikan rekening anda benar-benar aktif. Jumlah penerima BSU terus bertambah seiring dengan validasi yang dilakukan pemerintah.
Bagi anda yang sudah terdaftar sebagai penerima, bisa memastikan lewat aplikais JMO dan kemenaker. Sedangkan yang tak punya rekening bisa melalui kantor pos atau aplikasi Pospay.
Terbaru pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada jutaan pekerja swasta dan honorer instansi pemerintah.
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima pencairan BSU dari total target 17,3 juta penerima.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 dengan NIK
Pemerintah menyediakan empat kanal resmi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan cek NIK BSU secara online. Berikut panduannya:
1. Cek NIK BSU via Aplikasi Pospay
Khusus untuk pekerja dan honorer yang menerima BSU melalui PT Pos Indonesia, status penerimaan dapat dicek melalui aplikasi Pospay:
Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi tanpa login
Pilih ikon huruf “i” di kanan bawah
Klik ikon Kemnaker bergambar lima tangan
Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”
Sudah Akhir Juli 2025, BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Diterima, Begini Cara Cek Online dan Kantor Pos |
![]() |
---|
BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah , Begini Cara Cek Penerima secara Online |
![]() |
---|
BSU 2025 Belum Cair Juga? Kemnaker Imbau Pekerja Lakukan 2 Langkah Ini |
![]() |
---|
Cek Batas Akhir Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Hangus Kalau Tak Diambil, Tidak Bisa Diwakilkan |
![]() |
---|
BSU Rp 600 Ribu Hangus jika Tak Diambil ? Datangi Kantor Pos dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.