Perambahan Hutan di TNTN
Satgas PKH Berhasil Tertibkan 2 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 2.000 hektare lahan sawit ilegal berhasil ditertibkan dan dikembalikan kepada negara.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 2 juta hektare lahan sawit ilegal berhasil ditertibkan dan dikembalikan kepada negara.
Ketua Dansatgas PKH, Mayjen Dody Triwinarto menyampaikan, upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyelamatkan kawasan hutan dari alih fungsi ilegal yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat.
"Alhamdulillah, kita didukung oleh kawan-kawan di daerah dan aparat penegak hukum," ujarnya saat pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7/2025).
Satgas menargetkan hingga akhir Juli atau sebelum Agustus 2025, penertiban bisa mencapai 3 juta hektare.
Penambahan target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.
Baca juga: Satgas PKH dan Forkopimda Riau Tanam Pohon di Bekas Lahan Sawit TNTN, Bentuk Simbolis Reforestasi
Baca juga: Sadar, Pengakuan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di TNTN Pelalawan Sukarela Serahkan 401 Ha ke Satgas PKH
Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mempercepat proses pengembalian fungsi kawasan hutan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Pertemuan antara Satgas PKH dan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI juga membahas dukungan dan penguatan kelembagaan agar proses penertiban lebih efektif, serta memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan capaian ini, diharapkan penertiban kawasan hutan di Riau bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
| Banyak Warga Punya Kebun Sawit Dalam Kawasan TNTN, Dansatgas PKH: Bukan Tempatnya yang Benar |
|
|---|
| Lahan yang Tak Terdata Satgas PKH Dianggap Milik Cukong dan Akan Diproses Pidana |
|
|---|
| Kelola Lahan TNTN Sejak 2004, Warga Bagan Limau Kini Serahkan Ribuan Hektare ke Negara |
|
|---|
| Reforestasi di TNTN, Dansatgas PKH Tanam Pohon di Lahan Bekas Sawit |
|
|---|
| Pohon Sawit Ditumbangkan Pakai Alat Berat di Lahan 3 Ribu Hektare di TNTN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penertiban-kebun-sawit-ilegal-di-kawasan-hutan-bisa-mencapai-3000-hektare.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.