Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan: Saya Kecewa dengan Keputusan Ini

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong hukuman 4,6 tahun penjara kasus impor gula.

Editor: M Iqbal
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam saat menghadiri sidang Tom Lembong. 

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.

Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.

4 Hal Memberatkan Tom Lembong

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.

Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.

Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap hakim.

(Tribunpekanbaru.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved