Narkoba di Inhu
Masih Bebas Bersyarat, Kakek 62 tahun di Inhu Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi
Pria tua di Inhu belum genap setahun menikmati udara bebas bersyarat karena alasan kesehatan, kini ditangkap lagi.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Pasir Penyu
TSK NARKOBA - Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba Bram saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) sebagai pengedar, sementara Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1).
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Narkoba di Inhu
Diciduk Polres Inhu, Pengedar Narkoba Ini Mengaku Pernah Kabur dari Rutan di Sumut |
![]() |
---|
Polres Inhu Amankan Belasan Paket Sabu saat Penangkapan Pengedar Narkoba di Air Molek |
![]() |
---|
Dua Pengendara Sepeda Motor di Inhu Kedapatan Bawa Sabu |
![]() |
---|
Empat Tahun Buron, Pengedar Narkoba di Inhu Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek Kelayang |
![]() |
---|
Kepala Dusun di Inhu Ditangkap Karena Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.