Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Inhu

Masih Bebas Bersyarat, Kakek 62 tahun di Inhu Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi

Pria tua di Inhu belum genap setahun menikmati udara bebas bersyarat karena alasan kesehatan, kini ditangkap lagi.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Pasir Penyu
TSK NARKOBA - Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba Bram saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau. 

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) sebagai pengedar, sementara Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1).

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved