Berita Nasional
Berapa Royalti yang Harus Dibayar Jika Putar Suara Alam atau Burung?
Inilah besaran royalti harus dibayarkan kafe atau resto jika memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air.
Uang royalti yang dibayarkan oleh pelaku usaha akan masuk ke rekening LMKN, lalu didistribusikan kepada para pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi mereka.
Beberapa LMK yang beroperasi di Indonesia, seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau KCI (Karya Cipta Indonesia), bertugas menyalurkan hak kepada pencipta sesuai data dan laporan penggunaan.
Dalam hal suara alam atau kicau burung buatan, pemilik rekaman suara itulah yang berhak menerima royalti, bukan burung aslinya tentunya, melainkan produser rekaman atau pencipta komposisi audio tersebut.
( Tribunpekanbaru.com / Tribuntimur )
| Resmi, Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer KMP dan Pengelola Kampung Nelayan, Butuh 35.476 Formasi |
|
|---|
| Berlaku di Seluruh Indonesia, Polri Resmi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan Bekas |
|
|---|
| Resmi Dilantik, Ini Rekam Jejak Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Tiket Pesawat Juga Diizinkan Naik 13 Persen, Ini Respon Menteri Zulhas |
|
|---|
| 'Masak Negara Kalah Sama yang Beginian', Kronologi Maruarar vs Hercules Debat Soal Lahan Tanah Abang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Dharma-Oratmangun-soal-royalti-musik.jpg)