Berita Kuansing

Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Pihak Mantan Anggota DPRD Kuansing Ajukan Banding

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/8/2025) kemarin, Aldiko Putra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Suasana sidang perkara mantan anggota DPRD Kuansing di PN Teluk Kuantan. 

Duduk di kursi pesakitan, mantan anggota DPRD Kuansing itu mengungkapkan bahwa ia tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan.

Ia juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa atas dugaan Pasal 335 dan 233 KUHP.

"Dalam sidang kemarin, Aldiko juga menyampaikan ke Hakim bahwa ia tidak pernah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap saksi Abriman, Aldiko sebagai Anggota DPRD hanya berusaha mendudukkan antara KPH dan pemilik tanah agar tidak ada permasalahan sehingga melebar menjadi konflik sosial," ujar Shelfy, Jumat (11/7/2025).

Dalam Pledoi Aldiko, Shelfy juga menjelaskan bahwa Aldiko dan Abriman berpapasan dijalan dan ia berusaha membicarakan kepada Abriman bahwasannya Kawasan Hutan Lindung Betabuh belum ada SK Penetapan dari Pemerintah.

Untuk memastikan Abriman menjalankan tugas sesuai SOP, Aldiko pun sempat meminta Surat Perintah Tugas KPH dalam melaksanakan tindakan evakuasi alat berat.

Abriman pun tidak dapat menunjukkan Surat Perintah yang dimaksud.

Abriman hanya menunjukkan Surat Perintah Tugas Nomor 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/706, tanggal 11 Mei 2023 yang pada pokoknya surat tersebut berisikan tentang perintah monitoring di Kawasan Hutan Bukit Betabuh.

Dalam  Surat tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

"Saat di rumah Aldiko, Aldiko menunjukan beberapa surat tanah atau alas hak yang berada di Kawasan hutan Bukit Betabuh, namun saksi Abriman mengacuhkan itu," ungkap Shelfy.

Dalam Pledoinya, Aldiko juga menerangkan keberadaan alat berat berada di Kawasan tanah warga yang bernama Amansurdin berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah.

Terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disajikan dalam persidangan, tidak dituangkan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa Surat Perintah Penyelidikan Tanggal 15 Mei 2023.

Sehingga Aldiko beranggapan terkait dengan Bukti  Surat Perintah Penyelidikan Tanggal 15 Mei 2023, JPU berusaha untuk menutupi dan menyembunyikan sehingga fakta persidangan menjadi kabur.

Adapun bukti yang diajukan kuasa hukum Aldiko adalah sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 417, atas nama Bahar, yang dikeluarkan badan pertanahan indra giri Hulu kecamatan kuantan mudik desa Lubuk Ambacang, tanggal 07 januari 1986.

Kemudian SHM Nomor : 4088, atas nama Kasasi yang dikeluarkan badan pertanahan Indragiri Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik Desa Lubuk Ambacang, tanggal 22 juni 1992 dan masih banyak lagi bukti surat alas hak lainnya.

Shelfy pun menduga JPU mencoba "menyiasati" persidangan dan terutama terhadap majelis hakim, seolah-olah surat dakwaan JPU terbukti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved