Berita Kuansing
Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Pihak Mantan Anggota DPRD Kuansing Ajukan Banding
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/8/2025) kemarin, Aldiko Putra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
"Kami menilai pembuktian yang dilakukan saudara JPU sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan hukum pembuktian," beber Shelfy.
Terkait tuduhan intimidasi, keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU pun sangat lemah.
Para saksi ternyata tidak melihat dan mendengar langsung adanya tindakan intimidasi dari Aldiko ke Abriman yang saat itu diklaim sedang bertugas menjalankan tugas untuk menghentikan perambahan lahan di kawasan hutan.
Dari sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi hanya mengetahui Aldiko mengintimidasi Abriman dari cerita Abriman itu sendiri.
Bahkan dari keterangan Umbra Dani dan Singgih Pranoto yang keduanya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPT KPH Kabupaten Kuansing yang dalam keterangan di persidangan menerangkan bahwa Aldiko tidak menghalangi proses evakuasi alat berat dan petugas yang masuk dalam lokasi objek perkara kawasan hutan.
"Operator dan helper alat berar diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak memenuhi alat bukti," ujar Shelfy.
Dari keterangan saksi-saksi, kata Shelfy dakwaan JPU tidak memenuhi unsur menghalang-halangi dan atau menggagalkan, sehingga dapat dinyatakan tidak terbukti.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)
Kisah Elang dan Buaya Hantarkan Ratu Roslyn Hasianna dari Kuansing ke Tingkat Provinsi Riau |
![]() |
---|
Dituntut 1,8 Tahun Penjara, ini Pledoi Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko di Persidangan |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Kuansing Gugat SK Gubernur Riau, Aldiko Mencari Keadilan di Empat Persidangan |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Laporkan KPU Kuansing ke DKPP, Ada Apa? |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Kuansing Dituntut 1,8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.