Berita Kuansing

Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Pihak Mantan Anggota DPRD Kuansing Ajukan Banding

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/8/2025) kemarin, Aldiko Putra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Suasana sidang perkara mantan anggota DPRD Kuansing di PN Teluk Kuantan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Aldiko Putra berencana mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Aldiko Putra jadi terdakwa dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman pada 2023 silam.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/8/2025) kemarin, Aldiko Putra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Ketua Majelis Hakim Subiar Teguh Wijaya SH, Aulia Rifqi Hidayat SH dan M Adli Hakim H SH masing-masing sebagai hakim anggota, memutuskan Aldiko Putra secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ayah Aldiko Putra, Kasasi mengatakan dalam dakwaan primair.

Namun putranya itu dinyatakan bersalah atas dakwaan intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing Abriman.

"Padahal, bukti dan saksi dalam dakwaan itu lemah. Makanya kami meminta keadilan dalam upaya hukum yang lebih tinggi yaitu banding," ujar Kasasi, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Aldiko Kecewa PKB dan Ketua DPRD Kuansing Tak Hadir di Sidang DKPP

Baca juga: Dituntut 1,8 Tahun Penjara, ini Pledoi Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko di Persidangan

Kasasi pun telah berkonsultasi dengan kuasa hukum Aldiko Putra untuk proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Kendati vonis hakim PN Teluk Kuantan dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi Aldiko, namun Kasasi menghormati putusan tersebut.

"Putusan hakim tetap kita hormati, namun kita juga sebagai warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan," ujar Kasasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda mengungkapan bahwa kliennya Aldiko Putra tidak bersalah dalam kasus ini.

Semua fakta hukum sudah dipaparkan ke meja persidangan.

"Dalam Pledoi dan Duplik telah kita jelaskan, namun kami menghormati putusan hakim PN Teluk Kuantan," ujar Shelfy.

Pledoi Aldiko Putra

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved