Berita Nasional
Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti
Bagi siapa yang memutar Lagu Indonesia Raya di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.
Editor:
Muhammad Ridho
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Lagu Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Ciptaan WR Supratman. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
10. Garuda di Dadaku
Pencipta: Bagus Dhanar Dhana, Eno Gitara Ryanto, Christopher "Coki" Bollemeyer (NTRL)
Tahun Cipta: 2009
Tahun Meninggal: Masih hidup (per 2025)
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 70 tahun setelah tahun kematian pencipta
Keterangan: Lagu nasional modern yang kerap menjadi soundtrack pertandingan sepakbola Timnas Indonesia. Hak cipta dikelola oleh NTRL dan label rekamannya.
( Tribunpekanbaru.com )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
JADWAL Libur Panjang Bulan Agustus 2025 setelah Presiden tetapkan 18 Agustus Libur Nasional |
![]() |
---|
HEBOH Kabar 2 Mantan Tentara Israel Punya Vila Mewah di Bali: Akun Gonenvillasbali Kini Ditutup |
![]() |
---|
SOSOK Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Malaysia Klaim Ambalat Jadi Laut Sulawesi, TNI AL Diminta Bergerak Patroli |
![]() |
---|
TAMPANG Dua Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR dari Bank Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.