Berita Nasional

Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti

Bagi siapa yang memutar Lagu Indonesia Raya di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Lagu Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Ciptaan WR Supratman. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia. 

Pasalnya tidak hanya badan usaha swasta, berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) juga diwajibkan untuk memutar Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi sebagai wujud cinta negara.

Beberapa saat setelah mengeluarkan statemen tersebut, LMKN melalui Yessi mengeluarkan klarifikasi baru.

Ternyata LMKN baru menyadari bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, masuk ke dalam domain publik, yang berarti Indonesia Raya dapat digunakan tanpa izin tertulis lebih dulu, serta tidak ditarik royalti.

“Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah domain publik,” ujar Yessi di hari yang sama.

Dengan ini, selain bebas digunakan untuk berbagai kepentingan, pemegang hak cipta lagu Indonesia Raya, termasuk ahli waris W.R. Supratman tidak akan mendapat hak ekonomi atas penggunaannya. 

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, menurut Guru besar kekayaan intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.

Hal itu disampaikan Ramli saat menjadi ahli yang dihadirkan pemerintah dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025, Kamis (7/8/2025).

Menurut Ramli, pelanggaran hak cipta itu khusus untuk lagu kebangsaan dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Bentuk penggunaan yang wajar ini diterapkan untuk lagu kebangsaan karena ada kewajiban warga negara di dalamnya untuk mengenal lagu kebangsaannya sendiri.

Ramli juga menyebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya bisa dikategorikan sebagai domain publik karena sudah berusia lebih dari 70 tahun.

10 Lagu Nasional yang Bisa Kena Biaya Royalti karena Bukan Domain Publik

Di Indonesia sendiri, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK) berikut adalah deskripsi singkat isi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

Kira-kira apa saja lagu nasional yang statusnya belum menjadi domain publik karena penciptanya belum meninggal melampaui 70 tahun?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved