Berita Nasional

Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti

Bagi siapa yang memutar Lagu Indonesia Raya di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Lagu Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Ciptaan WR Supratman. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia. 

Berikut adalah 10 lagu nasional yang statusnya masih bisa dikenai biaya royalti karena belum masuk domain publik:

1. Syukur

Pencipta: H. Mutahar
Tahun Cipta: 1955
Tahun Meninggal: 2004
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2074
Keterangan: Lagu wajib nasional yang sering dinyanyikan dalam upacara resmi. Hak cipta dikelola oleh keluarga dan Yayasan H. Mutahar.

2. Garuda Pancasila

Pencipta: Sudharnoto
Tahun Cipta: 1961
Tahun Meninggal: 2000
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2070
Keterangan: Lagu resmi yang menggambarkan lambang negara Indonesia. Masih dilindungi hak cipta hingga 2054.

3. Satu Nusa Satu Bangsa

Pencipta: L. Manik
Tahun Cipta: 1967
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu persatuan yang menjadi simbol kebhinekaan Indonesia. Hak cipta dikelola oleh keluarga L. Manik.

4. Dari Sabang Sampai Merauke

Pencipta: R. Soerarjo
Tahun Cipta: 1967
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu yang menegaskan kesatuan wilayah Indonesia. Masih dalam masa perlindungan hak cipta.

5. Tanah Airku

Pencipta: Ibu Sud (Soedarno Sastrowardoyo)
Tahun Cipta: 1956
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu wajib nasional yang menggambarkan kecintaan pada keindahan alam Indonesia.

6. Bagimu Negeri
Pencipta: Koesbini
Tahun Cipta: 1942
Tahun Meninggal: 1991
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2061
Keterangan: Meski diciptakan pada 1942, hak cipta masih berlaku karena pencipta meninggal pada 1991

7. Rayuan Pulau Kelapa
Pencipta: Ismail Marzuki
Tahun Cipta: 1940
Tahun Meninggal: 1958
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2028
Keterangan: Meski diciptakan sebelum kemerdekaan, lagu ini termasuk dalam daftar lagu wajib nasional. Hak cipta berakhir pada akhir 2028, sehingga masih dilindungi hingga 2025.

8. Indonesia Pusaka
Pencipta: Ismail Marzuki
Tahun Cipta: 1945
Tahun Meninggal: 1958
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2028
Keterangan: Lagu karya Ismail Marzuki masih dalam masa perlindungan hak cipta dan bebas dari domain publik hingga 2028.

9. Bendera
Pencipta: Erros Candra
Tahun Cipta: 2002
Tahun Meninggal: Masih hidup (per 2025)
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 70 tahun setelah tahun kematian pencipta
Keterangan: Lagu patriotik modern yang dipopulerkan oleh band Cokelat. Lagu ini sering digunakan dalam acara kebangsaan kontemporer oleh kalangan generasi muda

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved