Berita Nasional
Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti
Bagi siapa yang memutar Lagu Indonesia Raya di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.
Berikut adalah 10 lagu nasional yang statusnya masih bisa dikenai biaya royalti karena belum masuk domain publik:
1. Syukur
Pencipta: H. Mutahar
Tahun Cipta: 1955
Tahun Meninggal: 2004
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2074
Keterangan: Lagu wajib nasional yang sering dinyanyikan dalam upacara resmi. Hak cipta dikelola oleh keluarga dan Yayasan H. Mutahar.
2. Garuda Pancasila
Pencipta: Sudharnoto
Tahun Cipta: 1961
Tahun Meninggal: 2000
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2070
Keterangan: Lagu resmi yang menggambarkan lambang negara Indonesia. Masih dilindungi hak cipta hingga 2054.
3. Satu Nusa Satu Bangsa
Pencipta: L. Manik
Tahun Cipta: 1967
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu persatuan yang menjadi simbol kebhinekaan Indonesia. Hak cipta dikelola oleh keluarga L. Manik.
4. Dari Sabang Sampai Merauke
Pencipta: R. Soerarjo
Tahun Cipta: 1967
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu yang menegaskan kesatuan wilayah Indonesia. Masih dalam masa perlindungan hak cipta.
5. Tanah Airku
Pencipta: Ibu Sud (Soedarno Sastrowardoyo)
Tahun Cipta: 1956
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu wajib nasional yang menggambarkan kecintaan pada keindahan alam Indonesia.
6. Bagimu Negeri
Pencipta: Koesbini
Tahun Cipta: 1942
Tahun Meninggal: 1991
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2061
Keterangan: Meski diciptakan pada 1942, hak cipta masih berlaku karena pencipta meninggal pada 1991
7. Rayuan Pulau Kelapa
Pencipta: Ismail Marzuki
Tahun Cipta: 1940
Tahun Meninggal: 1958
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2028
Keterangan: Meski diciptakan sebelum kemerdekaan, lagu ini termasuk dalam daftar lagu wajib nasional. Hak cipta berakhir pada akhir 2028, sehingga masih dilindungi hingga 2025.
8. Indonesia Pusaka
Pencipta: Ismail Marzuki
Tahun Cipta: 1945
Tahun Meninggal: 1958
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2028
Keterangan: Lagu karya Ismail Marzuki masih dalam masa perlindungan hak cipta dan bebas dari domain publik hingga 2028.
9. Bendera
Pencipta: Erros Candra
Tahun Cipta: 2002
Tahun Meninggal: Masih hidup (per 2025)
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 70 tahun setelah tahun kematian pencipta
Keterangan: Lagu patriotik modern yang dipopulerkan oleh band Cokelat. Lagu ini sering digunakan dalam acara kebangsaan kontemporer oleh kalangan generasi muda
JADWAL Libur Panjang Bulan Agustus 2025 setelah Presiden tetapkan 18 Agustus Libur Nasional |
![]() |
---|
HEBOH Kabar 2 Mantan Tentara Israel Punya Vila Mewah di Bali: Akun Gonenvillasbali Kini Ditutup |
![]() |
---|
SOSOK Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Malaysia Klaim Ambalat Jadi Laut Sulawesi, TNI AL Diminta Bergerak Patroli |
![]() |
---|
TAMPANG Dua Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR dari Bank Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.